Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin Abdullah

Hakim menganggap eksepsi yang diajukan tidak jelas

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau keberatan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat. 

Edy merupakan terdakwa perantara dalam kasus suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Penolakan dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Makassar, Kamis (12/8/2021).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa dengan ini ditolak," kata ketua majelis hakim persidangan Ibrahim Palino saat membacakan penolakan eksepsi terdakwa.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan 30 Saksi untuk Sidang Nurdin Abdullah

1. Dakwaan jaksa KPK dianggap berkesesuaian, jelas, dan cermat

Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin AbdullahSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Edy Rahmat sudah sangat berkesesuaian dengan pokok perkara, cermat, jelas dan lengkap. Mulai dari tempat hingga waktu kejadian tindak pidana dalam perkara Nurdin Abdullah dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Dakwaan pertama, Edy Rahmat selaku pegawai negeri bersama-sama dengan penyelenggara negara yaitu terdakwa Nurdin Abdullah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan tentang penerapan pasal Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah tepat sesuai dengan dakwaan JPU KPK.

"Waktu kejadiannya pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dan bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan seterusnya," jelas Ibrahim.

2. Edy didakwa beberapa kali menerima uang

Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin AbdullahSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Ibrahim, terdakwa Edy Rahmat menerima uang senilai Rp2,5 miliar yang dikemas dalam sebuah koper berseta dengan tiga bundel proposal. Itu untuk bantuan pembangunan insfrastruktur sumber daya air di Dinas PUTR Sinjai tahun anggaran 2021 dari Agung Sucipto.

Terdakwa juga menerima uang dari sejumlah kontraktor dengan jumlah Rp3 miliar 241 juta. Bulan Februari 2021 terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp330 juta dari Andi Kemal.

"Surat dakwaan penuntut umun telah dibuat dan disusun dengan cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 huruf e KUHAP," hakim menerangkan. 

3. Alasan eksepsi terdakwa dianggap tidak kuat

Hakim Tolak Eksepsi Edy Rahmat pada Kasus Nurdin AbdullahSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hakim juga berpandangan bahwa dalil-dalil dalam ekspesi penasihat hukum terdakwa tidak kuat dan tidak beralasan sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk tidak diterima atau ditolak.

"Menyatakan bahwa perkara ini harus dilanjutkan, dan meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.

Edy Rahmat diketahui mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK sejak awal persidangan perdana pada, Kamis (22/7/2021). Terdakwa melalui penasihat hukumnya menganggap bahwa dakwaan JPU KPK keliru karena tidak memuat peristiwa hukum, tempat kejadian dan penerapan hukumnya, tidak jelas dan tidak cermat.

Baca Juga: Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat Jalan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya