TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Anggota Polisi Jajaran Polda Sulsel Dipecat Sepanjang 2019 

Mereka terlibat dalam pelanggaran hukum

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memecat tujuh anggota polisi karena terlibat pelanggaran hukum sepanjang 2019. Total, lebih dari 450 anggota polisi di lingkungan Polda Sulsel juga melanggar disiplin. 

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. “Kasus internal kepolisian, tujuh orang kasus desersi,” kata dia di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12).

Baca Juga: Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar

1. Anggota polisi yang dipecat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan

Kapolda Guntur menegaskan, ketujuh orang anggotanya yang diberhentikan itu telah lalai dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi misi Polri.

Guntur tidak merinci detail apakah yang dipecat anggota yang berstatus sebagai pejabat utama atau menengah.

Yang pasti, imbuhnya, pemecatan itu merupakan wujud komitmen dalam merepresentasikan tugas disiplin Polri, sesuai dengan kode etik dan disiplin di dalam internal. “Mereka melarikan diri dari tugas, maka yang bersangkutan ini dipecat,” kata Guntur.

2. Sepanjang 2019, total 457 anggota jajaran Polda Sulsel yang melanggar disiplin

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Catatan akhir tahun yang diekspos Polda Sulsel, sebanyak 457 anggota melakukan pelanggaran disiplin sepanjang 2019. Di dalamnya, termasuk ketujuh anggota yang dipecat.

Sebanyak 265 kasus pelanggaran disiplin diklaim tuntas setelah diproses secara hukum internal. Anggota yang melanggar kedisiplinan kemudian dikenai sanksi ringan.

Selebihnya, kata Guntur, masih berjalan di internal Polda Sulsel melalui Bidang Propam. “Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi kepolisian terus dilakukan, namun terhadap anggota yang melanggar disiplin kode etik maupun pidana secara tegas diberikan sanksi,” ungkap Guntur.

Baca Juga: ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya