Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar

Uang negara itu dari kasus tipikor

Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulawesi Selatan merilis hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019. Dari penanganan kasus korupsi, Polda Sulsel menyebut telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp2,9 miliar.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel mencatat, dari 42 perkara saat ini ditangani, seluruhnya telah berstatus P21 atau berkas perkaranya telah rampung. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, perampungan berkas perkara sepenuhnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Bahkan ada beberapa kasus-kasus yang di tahun sebelumnya sudah masuk juga (P21),” kata Guntur dalam ekspos hasil pengungkapan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12).

Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani tahun ini, kata Guntur, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp2.911.795.073. 

1. Tiga kasus yang sempat tertunda di tahun 2018, Dirampungkan tahun ini

Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dari total kasus yang telah diserahkan ke kejaksaan, kata Guntur, tiga diantaranya merupakan perkara korupsi yang penanganannya belum rampung pada tahun sebelumnya. “Jadi masuk di tahun 2019 ini, total sampai 42 perkara yang sudah dinyatakan lengkap, P21,” tegas Guntur.

Namun Guntur tidak merinci berapa jumlah tersangka dari jumlah kasus korupsi yang sudah tuntas disidik itu. “Saya belum menguasai satu per satu, karena yang kita rilis ini adalah hasil yang sudah kita nyatakan lengkap kemudian kita serahkan penanganannya ke kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Guntur.

2. Ada kasus korupsi yang pengusutannya dihentikan Polda Sulsel

Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 MiliarKapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan

Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani, satu di antaranya terpaksa dihentikan karena ada alasan mendasar. Penghentian kasus ditandai dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Itu karena yang bersangkutan ini, tersangka ini meninggal dunia. Karena kita merujuk sesuai ketentuan acuan hukum. Maka dari itu dihentikan,” ungkap Guntur.

Menurut Guntur, khusus untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya berkomitmen untuk tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dan terbukti serta memenuhi unsur perkara, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Itu pasti. Jadi untuk penanganannya pasti kita teruskan meskipun sempat ada yang tertunda kalau ternyata dalam pendalaman bukti dan peranannya semua memenuhi unsur melawan hukumnya, kita tindak,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen Tang

3. Sempat dianggap tidak transparan dalam penanganan kasus tipikor

Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 MiliarDirektur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun (tengah). IDN Times / Aan Pranata

Di sisi lain, Guntur sedikit menyikapi sorotan menyoal tudingan polisi tertutup dalam penanganan perkara korupsi di dalam internalnya. Sorotan itu sebelumnya dilayangkan Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Mereka menilai, penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan terkesan tertutup dalam lima tahun terakhir.

Baik yang ditangani Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi untuk diakses publik secara luas. Guntur melalui Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menerangkan jika penilaian ketertutupan informasi dalam penanganan perkara sama sekali tidak terjadi.

Kepolisian mengklaim diri cukup terbuka dalam semua sumber informasi yang dibutuhkan untuk publik. “Hanya publik, masyarakat umum memang mesti tahu juga kalau misalnya ada penanganan kasus yang belum terselesaikan karena dalam perkara korupsi itu memang dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Tidak sebentar,” ungkap Yudhiawan.

Yudhiawan menerangkan, tahun 2020 mendatang, khusus penanganan tindak pidana korupsi, kepolisian terlebih dulu akan berkoordinasi langsung dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam menangani setiap laporan yang telah diterima.

Baca Juga: ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya