3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di Lutim
Komnas Perempuan minta polisi fokus saja ungkap fakta baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebut, laporan polisi yang dilayangkan SU terhadap ibu kandung tiga bocah korban dugaan perkosaan di Luwu Timur, merupakan bentuk kriminalisasi.
SU melaporkan ibu korban atas dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait keterangannya kepada Prjoect Multatuli. "Sejatinya ini adalah upaya untuk membungkam korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers virtual pantauan perkembangan kasus Lutim, Senin (18/10/2021).
1. Komnas Perempuan rekomendasikan polisi fokus saja cari fakta baru
Menurut Siti, laporan S ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai respons pembelaan diri dalam kasus kekerasan seksual yang menempatkannya sebagai terduga pelaku. Komnas Perempuan menilai ada indikasi bahwa S sengaja membuat opini pembanding ke masyarakat di tengah upaya korban mendapat keadilan.
Komnas Perempuan pun merekomendasikan agar kepolisian tidak mengabaikan kasus utama yaitu dugaan perkosaan anak. "Kasus utamanya dulu yang diprioritaskan. Kepolisian harus fokus mencari fakta-fakta, bukti-bukti baru dalam penyelidikan yang sedang ditangani bukan masalah UU ITE-nya," tegas Siti.
Upaya pembentukan opini, menurut Siti, sudah dimulai sejak awal penyelidikan kasus ini pada Oktober hingga Desember 2019 lalu yang menyebut bahwa ibu korban mengalami gangguan kejiwaan atau waham. "Dari awal kepolisian seharusnya fokus pada laporan kekerasan seksualnya, bukan menghentikan kasusnya," ujar Siti.
Baca Juga: AJI Makassar: Narasumber Project Multatuli Dikriminalisasi
Baca Juga: Ibu 3 Anak di Lutim Dilapor Balik, LBH: Bentuk Intimidasi