LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan

Penyelidikan terhadap perkara ini belum dibuka kembali

Makassar, IDN Times - Pendamping hukum untuk anak korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsle), menolak saran agar korban diperiksa oleh dokter spesialis kandungan. Sebelumnya, tim asistensi Mabes Polri disarankan oleh dr. Imelda dari RS Vale Sorowako agar memeriksa kondisi kandungan ketiga korban untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.

Rezky Pratiwi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban harus dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan anak. Antara lain dengan memastikan kesiapan psikologis para anak.

"Kami harus memastikan bagaimana kondisi para anak saat ini untuk siap mengikuti proses pemeriksaan. Salah satunya dengan kembali melakukan asesmen psikologis untuk melihat kondisi para anak saat ini, yang telah dilakukan tim Kemen PPPA," kata Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

1. Pemeriksaan fisik terhadap anak tak boleh serampangan

LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa KandunganRezky Pratiwi, pendamping hukum LBH Makassar, untuk 3 anak korban pelecehan di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Rezky mengatakan, pemeriksaan fisik terhadap tiga korban tidak bisa secara serampangan, meski pun dokter anak telah menyarankan. Terlebih, penyelidikan terhadap perkara ini belum dibuka kembali oleh kepolisian. "Jadi belum jelas dalam rangka apa pemeriksaan fisik para anak ini dilakukan," tegasnya.

Rezky menyatakan, penyelidikan mesti segera dibuka kembali tanpa menunggu bukti baru lagi. Apalagi dalam temuan itu, tim Mabes Polri juga menemukan fakta tentang luka di organ intim para anak.  "Kami sejak awal menganggap cacat prosedur dan penghentian penyelidikan yang terburu-buru," ujarnya.

2. Sikap kepolisian yang tergesa-gesa membuat berkas perkara penyelidikan lemah

LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa KandunganKonfrensi pers LBH Makassar soal kasus 3 bocah korban pelecehan seksual di Lutim. IDN Time/Sahrul Ramadan

Selain itu, Rezky juga menilai bahwa sikap kepolisian yang tergesa-gesa, mengakibatkan berkas perkara penyelidikan menjadi lemah dan semestinya dikoreksi. Bahkan di dalam penyelidikan, penyidik mengabaikan keterangan para anak yang diketahui oleh psikiater dalam visum.

Pada gelar perkara di Polda Sulsel, 6 Maret 2020, pendamping bahkan telah memberikan bukti-bukti ke penyidik. Seperti foto, salinan rujukan dokter yang berisi diagnosa child abuse, dan laporan asesmen psikolog anak. Sayangnya bukti itu terkesan diabaikan kepolisian.

"Bukti dari psikolog anak yang menerangkan anak menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan terlapor. Semestinya tim Mabes Polri juga memeriksa bukti ini," imbuh advokat publik dari LBH Makassar ini.

Baca Juga: Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di Lutim

3. Polisi mengatakan pemeriksaan ke dokter kandungan batal karena anak takut

LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa KandunganKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Tim asistensi Bareskrim Polri yang dikirim ke Polres Lutim diketahui menemukan fakta-fakta baru selama mendampingi penyidik dalam mengusut kembali kasus ini. Di antaranya, tim asistensi mewawancarai dokter spesialis anak, dr Imelda yang sempat memeriksa kondisi 3 anak saat itu.

"Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021).

Rusdi mengungkapkan, saat itu, dr Imelda juga sempat  menyarankan kepada orang tua korban dan tim asistensi agar tiga korban diperiksa ke dokter spesialis kandungan. Ibu korban dan pengacara dari LBH Makassar pun menyepakati pemeriksaan ke dokter kandungan di RS Vale Sorowako.

Pemeriksaan untuk memastikan dugaan tindak pidana cabul sesuai dengan laporan ibu korban pada 9 Oktober 2019. "RS ini merupakan pilihan dari ibu korban, tetapi pada 12 Oktober 2021 kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan anaknya takut trauma," tegas Rusdi.

Baca Juga: Korban Dugaan Perkosaan di Lutim Rasakan Intimidasi Didatangi Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya