Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan
Banyak yang mengaku identitasnya dicatut partai politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Makassar menemukan sejumlah kendala saat verifikasi faktual anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, salah satu kendala yang dialami tim verifikasi faktual ialah, sejumlah orang yang menyangkal keanggotaannya dalam parpol tersebut.
"Jadi pada saat tim mendatangi mereka menyangkal sebagai anggota partai politik. Mereka menyangkal saat ditanya apakah anda adalah anggota parpol? Nah, mereka menyangkal, cukup banyak," ungkapnya kepada IDN Times, Kamis (10/11/2022).
Gunawan menjelaskan, penyangkalan yang dimaksud yaitu, meski nama mereka terdaftar dalam Sipol, namun mereka mengaku identitas dirinya dicatut oleh parpol tersebut.
"Katanya nama mereka dicatut, mereka merasa KTP-nya diambil, itu cukup banyak," lanjutnya.
Diketahui, tim verifikasi faktual KPU Kota Makassar mulai melakukan verifikasi dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November. Sasarannya, 2353 anggota dari 8 Parpol.
1. KPU beri formulir penyangkalan
Menurut Gunawan, untuk kasus-kasus seperti itu KPU memiliki prosedur terkait orang-orang yang menyangkal terdaftar di Parpol. Mereka akan diberikan formulir khusus.
"Formulir itu yang bersangkutan mengisi bahwa dia bukan anggota partai politik itu baru dia tanda tangan, kalau sudah tanda tangan maka kami akan TMS-kan (tidak memenuhi syarat) mereka," katanya.
Baca Juga: KPU Makassar Rekrut Badan Ad hoc Pemilu pada Pertengahan November 2022