KPU Makassar Rekrut Badan Ad hoc Pemilu pada Pertengahan November 2022

Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dijadwalkan merekrut anggota Badan Adhoc untuk Pemilu 2024. Rencana, perekrutan dibuka mulai pertengahan November 2022. 

Badan ad hoc yang dimaksud yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Perekrutan Badan Ad hoc Pemilu Serentak 2024 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 - 01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal  01 Desember 2022 - 15  Januari 2023.

"Dengan masa kerja selama 15 bulan," demikian yang disampaikan Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, saat sosialisasi terkait hal tersebut di Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022).

1. KPU Makassar sosialisasi ke camat dan lurah

KPU Makassar Rekrut Badan Ad hoc Pemilu pada Pertengahan November 2022KPU Makassar menggelar sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 di Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022). Dok. KPU Makassar

Sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 diikuti seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, serta sekretaris dan staf KPU Kota Makassar.

Kegiatan ini membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Kegiatan ini diharapkan bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman, dan damai.

2. Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA

KPU Makassar Rekrut Badan Ad hoc Pemilu pada Pertengahan November 2022Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Ad hoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online. 

SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc merupakan aplikasi yang dirancang untuk membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Ad hoc di lingkungan KPU. Aplikasi ini dirancang untuk melacak secara digital terkait dokumen-dokumen penyelenggara pemilu.

3. Persyaratan umum calon pendaftar

KPU Makassar Rekrut Badan Ad hoc Pemilu pada Pertengahan November 2022IDN Times/Istimewa

Adapun persyaratan umum pendaftar PPK, PPS dan KPPS di Makassar, yaitu: 

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  • Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP

 

Catatan: (Persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Ad hoc)

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya