Verifikasi Faktual Parpol, KPU Makassar Turunkan Tim ke Rumah Warga

Verifikasi faktual berlangsung 15 Oktober hingga 4 November

Makassar, IDN Times - Proses verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024 telah selesai. Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

Rencananya, verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Menindaklanjuti hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pun bakal menerjunkan tim untuk atau petugas untuk mendatangi rumah-rumah warga. 

"Saat verifikasi faktual ada tim kami yang bergerak di bawah. Ada tim kami nanti yang turun ke rumah-rumah warga. Jangan sampai misalnya RT atau tokoh masyarakat tidak tahu," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, usai rapat koordinasi terkait hal tersebut di Hotel Santika, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: KPU Umumkan Deretan Parpol yang Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi

1. Keabsahan dokumen parpol akan dicek

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Makassar Turunkan Tim ke Rumah WargaKPU Makassar menggelar rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Santika, Jumat (14/10/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan menjelaskan pihaknya telah mengundang perwakilan Forkopimda, LO parpol, dan kecamatan melalui rapat tersebut. Pihak kecamatan diminta menjelaskan kepada warga mengenai kedatangan tim KPU. 

Kemudian kepada pihak LO parpol, KPU menjelaskan mengenai verifikasi faktual secara teknis. Verifikasi faktual ini merupakan tahapan lanjutan dari verifikasi administrasi.

"Intinya sebenarnya kalau vermin kemarin keabsahan dokumennya cek, sekarang adalah kebenaranmya. Orangnya kita cek, apakah betul sesuai dengan dokumen yang dia unggah di Sipol," imbuhnya.

2. Tiga komponen yang dicek saat verifikasi faktual

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Makassar Turunkan Tim ke Rumah WargaKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan mengatakan ada beberapa komponen yang akan dilihat saat verifikasi faktual. KPU akan mengecek KTA parpoln sesuai dengan yang diunggah di Sipol. Kemudian, KTP disesuaikan mulai dari NIK, nama, pekerjaan, hingga fotonya. 

Namun secara umum, kata Gunawan, verifikasi faktual meliputi tiga komponen. Pertama, mengenai kepengurusan di mana tim akan mendatangi kantor parpol yang bersangkutan. Tim akan mengecek pengurusnya, siapa ketuanya, apakah sesuai dengan yang didaftarkan di Sipil atau tidak.

Kedua, tim akan mengecek kantor parpol yang bersangkutan apakah dapat dipakai hingga Pemilu 2024. Jika kantor tersebut merupakan hak milik atau disewa maka parpol yang bersangkutan harus menyertakan dokumen yang menandakan kantor bisa digunakan hingga Pemilu 2024 selesai.

"Kemudian hal lain yang dicek adalah keanggotaan. Setelah pengurus dan tempat, besoknya akan turun keanggotaan dari sampel yang diturunkan KPU RI. Kalau di Makassar, syarat keanggotaan paling sedikit 1000," kata Gunawan.

3. Ada 9 parpol yang mengikuti verifikasi faktual

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Makassar Turunkan Tim ke Rumah WargaIlustrasi parpol. Foto: Ist.

Melalui akun Instagramnya, KPU RI telah mengumumkan ada 18 parpol yang telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Ke-18 parpol tersebut adalah PAN, PBB, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai NasDem, Partai Perindo, PPP, PSI, dan Partai Ummat.

Namun dari 18 parpol tersebut, hanya 9 yang akan ikut tahapan verifikasi faktual. Parpol tersebut adalah PBB, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.

"Untuk partai yang sudah lolos parliamentary threshold, dalam artian ada wakilnya di Senayan, itu tidak melalui verifikasi faktual lagi. Kalau lolos verifikasi administrasi, kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai peseta pemilu. Kita tahu partai yang masuk Senayan ada 9, sisanya itu nanti yang kita faktualkan," kata Gunawan.

Selain itu, ada 6 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dari 24 parpol. Mereka adalah Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu, Partai Prima, dan PKP Indonesia.

Baca Juga: KPU Makassar Ungkap Alasan Partisipasi di Pemilu Rendah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya