TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangkakan Adik Mentan, ACC Apresiasi dan Kritik Kejati Sulsel

Penindakan kasus korupsi PDAM Makassar disebut lamban

Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Lembaga Andi Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Namun apresiasi juga disertai kritik.

Kejati Sulsel diketahui menetapkan eks Direktur Utama PDAM yang juga adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka. Kasusnya terkait korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2016-2019. Dalam kasus itu ada tersangka lain, yakni eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

"Terkait penetapan HYL, pertama apresiasi kepada Kejati ya karena kasus ini akhirnya punya ujung. Tetapi kalau dilihat, kasus ini penanganannya berlarut-larut," ungkap peneliti ACC, Ali Asrawi Ramadhan, kepada IDN Times, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Kejati Sulsel Tahan Adik Mentan SYL terkait Korupsi PDAM Makassar

1. ACC menilai kasus PDAM mencuat karena audit pro justicia

Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Ali Asrawi mengatakan, penanganan kasus ini menjadi catatan bahwa proses penegakan hukum Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) masih berjalan lambat. Dalam kasus Haris Yasin Limpo, audit sebagai alat bukti disebut sudah ada jauh sebelum penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel.

"Nah, biasanya kan kasus korupsi berjalan lambat karena terkendala pada saat audit, tapi kasus ini mencuat dari laporan hasil pemeriksaan yang lalu dikembangkan lagi hingga ada audit yang pro justitia," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp 20 miliar lebih. Tepatnya, Rp 20.328.619.975.

2. ACC: BPK sudah rekomendasikan tapi Pemkot tidak serius

Gedung kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Ratulangi Makassar. (Dok. PDAM Makassar)

Selain itu, kata Ali, kasus ini juga menjadi cerminan tidak ada mekanisme internal yang berjalan baik di lingkup pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Mestinya kasus korupsi dapat dicegah sejak dini jika pengawasan internal baik.

"Apalagi sebelum kasus ini masuk ke tim penegakan hukum (Kejati), itu BPK telah merekemondasikan kepada PDAM maupun Pemkot Makassar untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan dan juga membenahi tata kelola keuangan. Tapi kan tidak dikerjakan secara serius," terang Ali Asrawi.

Baca Juga: Ditahan, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Haris Yasin Limpo

Berita Terkini Lainnya