Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen Makassar
Polisi menyita barang bukti delapan ribu obat daftar G
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pengedar obat daftar G alias obat keras yang kerap disalahgunakan. Pelaku berinisial BN ditangkap di Peurmahan Dosen UNM, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu malam (21/9/2022).
Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti delapan botol putih berisi obat daftar G. Masing-masing botol berisi seribu butir obat. Polisi juga menyita tiga ponsel pelaku.
"BN tinggal di sana (Perum Dosen UNM), dan tim amankan barang bukti 8000 obat daftar G itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras golongan psikotropika yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar
1. Polisi ditangkap di teras rumah, obat-obatan disimpan di gudang
Kombes Dodi mengatakan, penangkapan BN atas laporan masyarakat. "Tim lakukan penyelidikan dari jam 1 siang dan nanti jam 6 malam ya si pelaku diamankan," terang Dodi.
Pelaku BN ditangkap di teras rumahnya di Perdos UNM. Saat itu juga tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu dos karton berisi delapan botol obat Daftar G yang disimpan di gudang.
Baca Juga: Warga Makassar Tewas Dikeroyok usai Dituduh Pencuri