Polisi Tambah 1 Pasal untuk Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unhas
Virendy tewas usai mengikuti diksar Mapala 09 Teknik Unhas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros menambah satu pasal lagi untuk menjerat dua mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menjadi tersangka kematian juniornya saat mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik.
"Kita tambah lagi pasal 359 (penganiayaan), kan sebelumnya 351 (kelalaian)," ungkap Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan kepada IDN Times, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, polisi menetapkan dua mahasiswa Unhas, MI dan FT sebagai tersangka atas kasus kelalaian hingga mengakibatkan kematian seorang mahasiswa Fakultas Teknik, Virendy Marjefy.
Virendy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari 2023. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.
1. Penambahan pasal 351 dari foto-foto luka virendy
Salah satu alasan polisi baru menambahkan satu pasal terkait dugaan penganiayaan di pasal 351 berdasarkan foto-foto memar atau lebam yang diserhakan pihak keluarga. Selain itu dari beberapa alasan lain juga.
"Jadi penambahan pasal karena terkait itu juga (foto-foto), makanya kita tetap sangkakan kedua tersangka dengan pasal 351. Kedua tersangka juga kita tidak tahan karena mereka masih kooperatif," terang Ipda Wawan.
Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan Hukum