2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan Hukum

Keluarga Virendy pertanyakan soal dugaan penganiayaan

Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin menanggapi penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka kasus kematian Virendy Marjefy. Mahasiswa Fakultas Teknik itu meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mapala Teknik 09, Januari 2023.

Polres Maros menetapkan dua tersangka dengan dugaan kelalaian menyebabkan orang meninggal. Pejabat Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar mengatakan kasus itu sudah dalam proses hukum. Pihak kampus menaati proses yang berjalan.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Bahar, Senin malam (15/5/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Unhas Tersangka Kematian Virendy

1. Unhas siapkan pendampingan hukum

2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan Hukumunhas.ac.id

Penyidik Polres Maros menetapkan dua mahasiswa Unhas sebagai tersangka kematian Virendy. Mereka adalah MI, Ketua Mapala Teknik 09 Unhas dan FT, Ketua Panitia Penyelenggara Diksar Mapala tahun 2023.

Ahmad Bahar mengatakan pihak kampus tengah mempersiapkan pendampingan hukum bagi dua mahasiswa itu. "(Pendampingan) sementara diupayakan," ucapnya.

Sebelumnya, dihubungi terpisah, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa enggan mengomentari kasus kematian Virendy. Dia meminta IDN Times menghubungi Wakil Rektor 1 Prof. Muhammad Ruslin dan Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar.

"Dari Unhas, memang sejak awal kami mengikuti kasus tersebut dan juga ada pendampingan dari LBH Unhas, lebih lengkap kontak Humas Unhas," ucap Prof. Ruslin melalui telepon.

2. Keluarga Virendy pertanyakan soal dugaan penganiayaan

2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan HukumMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Keluarga Virendy juga menanggapi soal penetapan dua tersangka. Kakak Virendy, Viranda Novia mengatakan, penetapan tersangka lebih sedikit dari perkiraan. "Sebelumnya kami juga dapat informasi rekomendasi Polda 10 orang tersangka," katanya.

Viranda juga menyoroti tentang pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni kelalaian. Dia mempertanyakan bagaimana dugaan penganiayaan yang dialami Virendy hingga meninggal.

"Rekomendasi (Polda) itu terkait dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati, dan dugaan pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal. Tapi penyidik hanya memakai dugaan kelalaian saja," lanjutnya.

3. Polisi belum menahan dua tersangka

2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan HukumIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Maros Ipda Wawan Hartawan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Polres Maros. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. 

Meski ditetapkan tersangka, MI dan FT tidak langsung ditahan. Penyidik menganggap mereka kooperatif.

"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," ucap Wawan.

Wawan mengatakan, sejauh ini baru ditetapkan dua tersangka. Adapun kemungkinan tersangka lain bisa terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap MI dan FT.

"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.

Baca Juga: Terungkap Hasil Autopsi Virendy, Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya