Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak ke Kejari Makassar
Berkas satu tersangka lain masih di Polrestabes Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - AD (17), tersangka kasus pembunuhan anak umur 11 tahun, diserahkan penyidik Polrestabes Makassar ke Kejakssan Negeri (Kejari) Makassar pada, Kamis (26/1/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi mengatakan, penyerahan tersangka itu menunjukkan proses hukum memasuki tahap 2.
"Sudah P21 untuk berkas tersangka AD. Artinya tersangka AD dan barang buktinya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kompol Lando kepada IDN Times di Polrestabes Makassar.
Diketahui, kasus pembunuhan anak bernama M. Fadli Sadewa melibatkan dua tersangka, AD (17) dan AF (18). Keduanya ditangkap pihak Polrestabes Makassar pada, Selasa pagi (10/1/2023).
1. Berkas tersangka AF belum lenkap
AD merupakan tersangka berstatus anak yang berkasnya lebih dulu lengkap dan diterima pihak Kejari Makassar. Sementara tersangka AF, kata Lando, berkasnya masih proses penelitian oleh pihak Kejaksaan.
"Satu (tersangka AD) kan sudah tahap dua, mungkin tidak lama lagi berkas tersangka AF ini juga diterima karena kan berkas kedua tersangka kita kirim ke tim jaksa bersamaan cuman berkas dipisah," kata Lando.
Baca Juga: Penculikan-Pembunuhan Anak di Makassar Direncanakan sejak Maret 2022