TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak ke Kejari Makassar

Berkas satu tersangka lain masih di Polrestabes Makassar

Dua pelajar di Makassar, terduga pelaku penculikan dan pembunuhan anak. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - AD (17), tersangka kasus pembunuhan anak umur 11 tahun, diserahkan penyidik Polrestabes Makassar ke Kejakssan Negeri (Kejari) Makassar pada, Kamis (26/1/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi mengatakan, penyerahan tersangka itu menunjukkan proses hukum memasuki tahap 2.

"Sudah P21 untuk berkas tersangka AD. Artinya tersangka AD dan barang buktinya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kompol Lando kepada IDN Times di Polrestabes Makassar.

Diketahui, kasus pembunuhan anak bernama M. Fadli Sadewa melibatkan dua tersangka, AD (17) dan AF (18). Keduanya ditangkap pihak Polrestabes Makassar pada, Selasa pagi (10/1/2023).

1. Berkas tersangka AF belum lenkap

Af (18), salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan anak umur 11 tahun saat diperiksa tim P2TP2A Makassar di Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

AD merupakan tersangka berstatus anak yang berkasnya lebih dulu lengkap dan diterima pihak Kejari Makassar. Sementara tersangka AF, kata Lando, berkasnya masih proses penelitian oleh pihak Kejaksaan.

"Satu (tersangka AD) kan sudah tahap dua, mungkin tidak lama lagi berkas tersangka AF ini juga diterima karena kan berkas kedua tersangka kita kirim ke tim jaksa bersamaan cuman berkas dipisah," kata Lando.

2. Sidang pada awal Februari 2023

Kepala Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lando menjelaskan, kemungkinan sidang perdana kasus pembunuhan anak ini digelar pada awal Februari 2023.

"Soal itu (sidang) kami tidak bisa pastikan, kan baru satu tahap dua, mungkin sidangnya awal bulan depan coba tanya jaksa. Tapi ini satu tersangka (Af) kan belum tahap dua, mungkin bersamaan," jelasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad yang ditemui di Polrestabes Makassar hanya mengomentari soal tahap dua satu tersangka, dia pun buru-buru pergi.

Baca Juga: Penculikan-Pembunuhan Anak di Makassar Direncanakan sejak Maret 2022

Berita Terkini Lainnya