Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak ke Kejari Makassar

Berkas satu tersangka lain masih di Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - AD (17), tersangka kasus pembunuhan anak umur 11 tahun, diserahkan penyidik Polrestabes Makassar ke Kejakssan Negeri (Kejari) Makassar pada, Kamis (26/1/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi mengatakan, penyerahan tersangka itu menunjukkan proses hukum memasuki tahap 2.

"Sudah P21 untuk berkas tersangka AD. Artinya tersangka AD dan barang buktinya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kompol Lando kepada IDN Times di Polrestabes Makassar.

Diketahui, kasus pembunuhan anak bernama M. Fadli Sadewa melibatkan dua tersangka, AD (17) dan AF (18). Keduanya ditangkap pihak Polrestabes Makassar pada, Selasa pagi (10/1/2023).

1. Berkas tersangka AF belum lenkap

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak ke Kejari MakassarAf (18), salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan anak umur 11 tahun saat diperiksa tim P2TP2A Makassar di Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

AD merupakan tersangka berstatus anak yang berkasnya lebih dulu lengkap dan diterima pihak Kejari Makassar. Sementara tersangka AF, kata Lando, berkasnya masih proses penelitian oleh pihak Kejaksaan.

"Satu (tersangka AD) kan sudah tahap dua, mungkin tidak lama lagi berkas tersangka AF ini juga diterima karena kan berkas kedua tersangka kita kirim ke tim jaksa bersamaan cuman berkas dipisah," kata Lando.

2. Sidang pada awal Februari 2023

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak ke Kejari MakassarKepala Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lando menjelaskan, kemungkinan sidang perdana kasus pembunuhan anak ini digelar pada awal Februari 2023.

"Soal itu (sidang) kami tidak bisa pastikan, kan baru satu tahap dua, mungkin sidangnya awal bulan depan coba tanya jaksa. Tapi ini satu tersangka (Af) kan belum tahap dua, mungkin bersamaan," jelasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad yang ditemui di Polrestabes Makassar hanya mengomentari soal tahap dua satu tersangka, dia pun buru-buru pergi.

3. Kondisi kejiwaan dua tersangka normal

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak ke Kejari MakassarRekaman CCTV saat Dewa, korban penculikan dan pembunuhan, dijemput di depan sebuah minimarket di Makassar, Minggu petang (8/1/2023). (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan dua tersangka disebut normal.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikologis dari tim Polda sudah ada, tersangka Ad dan Af itu hasilnya normal. Dan termasuk juga hasil psikiater yang disampaikan tidak ada kelainan jiwa," kata Jufri beberapa waktu lalu.

Diberitakan, penyidik Reskrim Polrestabes mengungkapkan, kasus penculikan dan pembunuhan korban anak umur 11 tahun di Makassar ini, ternyata merupakan ide oleh tersangka AD yang masih berstatus anak.

"Jadi perencanaan dan inisiatif dari kasus ini (penculikan dan pembunuhan) dari Ad (tersangka anak) itu sejak Maret hingga Desember 2022. Dan pada 8 Januari 2023 baru rencana Ad tercapai," ujar Jufri kepada wartawan.

Lanjut Kompol Jufri, inisiatif dan rencana Ad untuk menculik dan membunuh korban karena Ad termotivasi dari situs penyedia layanan beli organ tubuh yang tersedia di mesin pencari di internet asal Rusia, yakni Yandex.

Jufri memastikan, tidak ada fakta baru dalam kasus ini hanya saja yang jadi kekuatiran Polrestabes adalah, jangan sampai kasus ini akan menjadi indikasi bahwa ada penjualan organ tubuh di Makassar, dan dipastikan tidak ada.

"Saat rekonstruksi korban selesai dieksekusi kedua pelaku, kondisi korban utuh saat dibuang ke sungai kolam regulasi nipa-nipa di Maros. Jadi tidak ada diambil organ dalamnya itu tidak benar, tidak ada itu," tegas Jufri.

Baca Juga: Penculikan-Pembunuhan Anak di Makassar Direncanakan sejak Maret 2022

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya