Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRI
Korban seorang kontraktor mengalami kerugian Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas gabungan Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang perempuan berinisial AN (53) di Jakarta, terkait kasus penipuan.
AN ditangkap usai dilaporkan menipu dengan modus mencatut pengerjaan proyek pembangunan gedung Radio Republik Indonesia (RRI). Dia menjanjikan proyek fiktif kepada kontraktor.
Petugas Resmob dan tim Sikat Lipu Polda Sulsel menangkap pelaku di kediamannya, di Jalan Matraman Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).
"Terkait penipuan atau penggelapan, ada surat penangkapan dan LP (laporan polisi)," terang Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada IDN Times Sulsel, Selasa pagi (23/8/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Eks Kadishub dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi
1. Duduk perkara kasus penipuan
Berdasarkan kronologis kasus yang diterangkan kepolisian, AN dilaporkan menawari seorang kontraktor di Kota Makassar untuk membangun sebuah proyek pembangunan perkantoran. Kontraktor itu jadi korban setelah mengiyakan bujuk rayu pelaku.
"Berdasarkan kronologi itu korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pelaku. Namun setelah itu proyek yang dimaksud tidak ada," kata Kompol Dharma.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank Ditangkap, Satu Ditembak