TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Dinass Perpustakaan Kota Makassar jadi Tersangka Korupsi

Selain Andi Tenri, Kejari juga tetapkan dua tersangka lain

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo (jilbab merah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka terhadap Andi Tenri Palallo ini langsung diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di gedung Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat sore (19/5/2023). 

"Hari ini, resmi kami menetapkan kepala dinas perpustakaan atas nama Andi Tenri Palallo sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung perpustakaan anggaran 2021," ungkap Andi Sundari saat merilis kasus tersebut.

1. Selain Andi Tenri, Kejari juga tetapkan dua tersangka lain

Tim Kejari Makassar saat membawa tiga tersangka korupsi pembangunan Perspustakaan Makassar ke Rutan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Andi Tenri Palallo, eks kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar tidak sendiri menjadi tersangka. Pihak Kejari langsung mengumumkan juga dua tersangka lain.

"Selain Andi Tenri selaku PPK, tersangka kedua atas nama Mustakim selaku direktur CV era mustika graha yang menang tender pembangunan perpustakaan, dan ketiga atas nama Ridana selaku pelaksana kegiatan," kata Sundari.

Baca Juga: Danny Berpotensi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

2. Proses penyidikan Kejari mulai 27 Januari 2023

Kepala Kejari Makassar,Andi Sundari saat merilis kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Penetapan tiga tersangka ini, lanjut Andi Sundari, setelah pihak penyidik Kejari Makassar melakukan rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 27 Januari tahun 2023.

"Jadi setelah melakukan beberapa kali ekspos, dan akhirnya penyidik kami menemukan dua alat bukti yang sah untuk kemudian dilakukan penetapan tiga tersangka yang dimaksud," Andi Sundari membeberkan.

Baca Juga: 2 Orang Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet Makassar

Berita Terkini Lainnya