Jual Motor Sitaan, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan
Kemenkumham menunjuk pelaksana tugas sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menonaktifkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjual beberapa bukti hasil sitaan negara.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Sulsel John Batara mengatakan, keputusan itu merupakan tindakan tegas Kepala Kanwil Liberti Simanjuntak. Di sisi lain, dugaan penjualan bukti berupa sepeda motor tengah diselidiki.
"Jadi kepala Kanwil langsung ambil tindakan penonaktifan sementara, hal tersebut untuk kepentingan pemeriksaan yang bersangkutan," kata John Batara kepada wartawan di Makassar, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Anggota Polda Sulsel Tertangkap Edarkan Sabu
1. Arifuddin ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel membebaskan Arifuddin dari jabatannya untuk pemeriksaan. Selama pemeriksaan, dia ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Ditarik ke Kanwil agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Tim pemeriksa internal Kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan," ucap John Batara.
Baca Juga: 362 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Makassar