Gubernur-Kapolda Sulsel Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di Luwu
Disebut sebagai mining crime alias kejahatan pertambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Warga dan aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso mendesak Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menutup tambang emas ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Muhammad Amin mengungkapkan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Kapolda Irjen Nana Sudjana harus tegas dan secepatnya menutup dan menyelidiki tambang emas ilegal di Suso.
"Kegiatan tambang ilegal di Sungai Suso merupakan praktek mining crime atau kejahatan pertambangan, tambang ilegal ini dibiarkan oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian," ucap Amin kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Polda Sulsel: Tulisan "Sarang Korupsi" di Polres Luwu Tak Sesuai Fakta
1. Tambang ilegal cemari sungai Suso dengan merkuri
Amin mengatakan, aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar. Salah satunya pencemaran sungai Suso yang jadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
"Salah satu yang paling berbahaya adalah pencemaran air sungai Suso oleh merkuri, sehingga sumber air yang sering dipakai warga menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara," ungkap Amin.
Baca Juga: Aktivis Hukum Respons Kasus Tarik Tambang Maut Makassar Dihentikan