Aktivis Hukum Respons Kasus Tarik Tambang Maut Makassar Dihentikan

Ridwan sebut penerapan RJ tidak boleh secara serampangan

Makassar, IDN Times - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ridwan tidak sepakat penggunaan Restorative Justice (RJ) di kasus tarik tambang maut yang dihentikan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.

"Secara pribadi saya tidak sepakat polisi memakai pendekatan RJ, karena kan korbannya bukan satu orang saja dan ada yang sampai meninggal," ungkap Ridwan kepada IDN Times Sulsel, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, polisi menghentikan proses kasus tarik tambang maut mengorbankan satu korban tewas bernama Masyita (43) dan bebeapa peserta lain luka-luka. Dalam kasus ini, polisi tetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.

1. Ada korban meninggal

Aktivis Hukum Respons Kasus Tarik Tambang Maut Makassar DihentikanKepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ridwan saat diwawancarai/Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Ridwan secara gamblang mengatakan, harusnya polisi tetap melakukan proses hukum dalam kasus ini sampai ke pengadilan. Mengingat, dalam kasus tarik tambang maut ini pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menjerat tersangka Rahmansyah dengan pasal 359 dan 380 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ada korban yang meninggal, sepatutnya polisi memproses terduga pelaku (tersangka Rahmansyah) dihukum karena kelalainnya menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Muhammad Ridwan.

2. Ridwan sebut penerapan RJ tidak boleh secara serampangan

Aktivis Hukum Respons Kasus Tarik Tambang Maut Makassar DihentikanLokasi kegiatan tarik tambang IKA Unhas Sulsel di Kota Makassar/Istimewa

Untuk itu lanjut Ridwan, penerapan RJ oleh penyidik selayaknya tidak diterapkan secara serampangan, karena penghentian kasus ini hanya mengedepankan kehendak atau kepentingan terbaik terduga pelaku.

"Sementara hak-hak (korban) bisa saja tercederai. Makanya penerapan RJ ini tidak boleh diterapkan secara serampangan kalau kemudian hanya akan mementingkan kepentingan terduga pelaku," jelas Ridwan.

"Bagaimana kemudian semisal pejabat adalah terduga pelaku sementara korban adalah masyarakat kecil? Siapa yang akan menjamin bahwa penghentian kasus itu betul-betul dikendalikan oleh korban," sambungnya.

Maka dari itu menurut Ridwan, sepatutnya penerapan RJ oleh penyidik mengedepankan kepentingan terbaik kepada korban dan harus dipastikan bahwa hak-hak korban tidak terciderai.

3. Unsur RJ terpenuhi karena ancaman penjara di bawah 7 tahun

Aktivis Hukum Respons Kasus Tarik Tambang Maut Makassar DihentikanBarang bukti tali tarik tambang IKA Unhas disita Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ridwan pun menambahkan, pada prinsipnya perdamaian antara para korban dan terduga pelaku tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas pasal yang disangkakan kepada pelaku atau tersangka.

"Tapi kalau lihat dari ancaman pasal (pasal 359 dan 360) penyidik menggunakan pendekatan RJ untuk hentikan kasus memang memenuhi syarat, karena ancaman hukumannya di bawah 7 tahun," tutup Ridwan.

Baca Juga: Virendy Diduga Disiksa saat Diksar Mapala Unhas, Kuburan Dibongkar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya