Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingung
Beli minyak goreng wajib lewat PeduliLindungi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun merespons dengan mengadakan sosialisasi ke puluhan unit usaha tentang bagaimana cara melakukan transaksi dengan aplikasi.
"Ini baru dalam proses sosialisasi melalui media," kata Kepala Dinas Perindustrian Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (2/7/2022) malam.
Proses sosialisasi menurut Ahmadi Akil, setelah adanya instruksi langsung pihak Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu terkat kebijakan transaksi itu.
1. Sosialisasi lewat aplikasi Simirah
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Dinas Perindustrian Sulawesi Selatan, Meyke Najamuddin akui, puluhan unit usaha telah ikut sosialisasi.
"Penjual yang terdaftar di aplikasi Simirah untuk wilayah Makassar sudah sekitar 20 unit usaha tahu, ini akan dinaikkan terus," kata Meyke kepada IDN Times.
Lanjut Meyke, 20 unit usaha yang masuk dalam aplikasi Simirah itu juga akan tahu bagaimana menggunakan aplikasi di saat penjualan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Saat ini memang belum ada diberlakukan (pakai PeduliLindungi), masih dalam taraf disosialisasikan sesuai dengan intruksi yang telah kami terima itu," ujar Meyke.
"Terkait hal itu juga sebagian industri yang sudah terdaftar pada apliaksi Simirah yang tahu itu, untuk kejelasannya kami lagi menyiapkan tim pengawasan bersinergi dengan beberapa OPD terkait," tambahnya.
Aplikasi Simirah adalah sistem informasi soal minyak goreng curah, khusus dibuat Kementerian Perindustrian untuk memantau dan mengendalikan arah distribusi minyak.
Lalu apa respons masyarakat dan pelaku usaha atau pedagang minyak goreng curah di Makassar. Apakah mereka akan merasa "aneh" saat membeli minyak goreng curah?
Baca Juga: Polisi Ungkap Terduga Penimbun Ratusan Dus Minyak Goreng di Makassar
Baca Juga: 40.289 KPM di Makassar Tercatat sebagai Penerima BLT Minyak Goreng