Ayah Korban Penganiayaan Polisi di Makassar Diduga Dikriminalisasi
Polisi disebut munculkan kasus lama terkait ayah korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan oleh enam polisi yang mengakibatkan tewasnya Arfandi Ardiansah (18 tahun) masih berproses di penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Ayah korban, Mukram, mewakili keluarga sudah menandatangani surat damai dengan para pelaku. Namun dia menegaskan kasus itu harus tetap diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Belum saya cabut laporan, kemarin hanya surat damai saya ditanda tangani. Ini belum selesai (proses hukum), masih lanjut," kata Mukram saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat telepon, Kamis (11/8/2022).
Enam polisi dilaporkan menganiaya Arfandi, pemuda warga Jalan Kandea 2 Kecamatan Bontoala Makassar. Sebelumnya, Arfandi ditangkap dengan dugaan terlibat jaringan narkotika. Enam polisi pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum Lanjut
1. Mukram menyebut polisi memunculkan kasus lama
Di tengah upaya damai antara korban dan para pelaku, kini permasalahan baru muncul. Mukram mengatakan, ada informasi bahwa kasus hukum lama yang pernah melibatkan Mukram dimunculkan kembali. Kasus itu tengah diselidiki kepolisian.
Mukram menyatakan tengah berunding dengan pengacara menyikapi dugaan kriminalisasi tersebut, meski tidak tahu persis kasus mana yang dimunculkan kembali.
"Saya juga heran, saat kami mencari keadilan di kasusnya anakku (yang)sementara diproses, tiba-tiba kasus lama dimunculkan. Disebut saya terlibat 170 (Pasal perusakan) dan ada lagi itu, ini saya heran. Makanya saya tunggu pengacara ini hari," kata Mukram.
Baca Juga: Aniaya Pemuda Hingga Tewas, 6 Polisi di Makassar Jadi Tersangka