6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak Ditahan
Keluarga korban kecewa pada kinerja Polda Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda Makassar, Arfandi Ardiansah, 18 tahun, yang melibatkan 6 anggota polisi masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar itu tidak ditahan oleh pihak penyidik Polda.
"Tidak (ditahan), itu kan belum dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Kepala Humas Polda, Kombes Pol Komang Suartana kepada IDN Times Sulsel, Senin (4/7/2022) petang.
Enam anggota Polri itu diduga kuat menganiaya korban Arfandi, pemuda asal Jalan Kandea 2, saat korban ditangkap dengan alasan terlibat dalam jaringan narkotika pada Minggu, 15 Mei 2022.
1. Enam tersangka tetap berdinas
Walau keenam anggota polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Komang, namun mereka tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
"Iya (bekerja normal), masih berdinas tapi dalam pengawasan khusus. Mereka (enam tersangka) berdinas di Yanma (pelayanan markas)," ungkap Komang lewat telepon.
Baca Juga: Polisi di Makassar Diduga Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas
Baca Juga: Aniaya Pemuda Hingga Tewas, 6 Polisi di Makassar Jadi Tersangka