Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum
Kasus Jumras terkait pencemaran nama baik terhadap gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Penetapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Jumras terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Kemarin sudah digelar kan (perkara) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/1).
Selanjutnya, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Jumras sebagai tersangka pekan ini. Gubernur Sulsel pun merespons penetapan status tersangka terhadap Jumras.
1. Nurdin akui tak ingin Jumras jadi tersangka
Menanggapi hal ini, Nurdin Abdullah mengaku dirinya sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Namun, kata dia, tim kuasa hukum yang rupanya tetap bersikeras melanjutkan kasus ini.
"Itu saya bilang, ini kan kita punya tim yang tidak mau paham kita dikasih begitu. Kalau saya sebagai pemimpin nggak mungkinlah kita punya warga dijebloskan (dipenjara)," kata Nurdin saat ditemui di Lapangan Karebosi, Rabu (8/1).
Meski begitu, Nurdin mengaku masih akan membicarakan kasus ini dengan berbagai pihak. Dia berharap agar kasus pencemaran nama baiknya bisa diselesaikan dengan jalan damai.
"Makanya kita lagi bicarakan. Tuhan aja memaafkan apalagi manusia," ucap Nurdin.
Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras
Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel