TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

Kasus Jumras terkait pencemaran nama baik terhadap gubernur

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Penetapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Jumras terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

"Kemarin sudah digelar kan (perkara) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/1).

Selanjutnya, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Jumras sebagai tersangka pekan ini. Gubernur Sulsel pun merespons penetapan status tersangka terhadap Jumras.

1. Nurdin akui tak ingin Jumras jadi tersangka

IDN Times/Asrhawi Muin

Menanggapi hal ini, Nurdin Abdullah mengaku dirinya sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Namun, kata dia, tim kuasa hukum yang rupanya tetap bersikeras melanjutkan kasus ini.

"Itu saya bilang, ini kan kita punya tim yang tidak mau paham kita dikasih begitu. Kalau saya sebagai pemimpin nggak mungkinlah kita punya warga dijebloskan (dipenjara)," kata Nurdin saat ditemui di Lapangan Karebosi, Rabu (8/1).

Meski begitu, Nurdin mengaku masih akan membicarakan kasus ini dengan berbagai pihak. Dia berharap agar kasus pencemaran nama baiknya bisa diselesaikan dengan jalan damai.

"Makanya kita lagi bicarakan. Tuhan aja memaafkan apalagi manusia," ucap Nurdin.

Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras

2. Jumras dinilai tidak dapat membuktikan tudingannya kepada Nurdin Abdullah soal mahar Rp10 miliar

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Kasus yang menyeret Jumras berawal saat sidang Hak Angket Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, yang digulirkan DPRD provinsi periode 2014-2019. Di hadapan Panitia Angket DPRD Sulsel, Jumras memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket.

Belakangan, informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik. Nurdin Abdullah pun kemudian melaporkan pernyataan Jumras itu ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Nurdin Abdullah menerima mahar politik Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 lalu.

Indratmoko mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. "Dia ngomongnya tanpa dasar atas asumsi sendiri. Sedangkan dia ngomong begitu kan di bawah sumpah yang dia sampaikan di sidang itu," ungkap Indratmoko.

Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Berita Terkini Lainnya