Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

Kasus Jumras terkait pencemaran nama baik terhadap gubernur

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Penetapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Jumras terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

"Kemarin sudah digelar kan (perkara) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/1).

Selanjutnya, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Jumras sebagai tersangka pekan ini. Gubernur Sulsel pun merespons penetapan status tersangka terhadap Jumras.

1. Nurdin akui tak ingin Jumras jadi tersangka

Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim HukumIDN Times/Asrhawi Muin

Menanggapi hal ini, Nurdin Abdullah mengaku dirinya sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Namun, kata dia, tim kuasa hukum yang rupanya tetap bersikeras melanjutkan kasus ini.

"Itu saya bilang, ini kan kita punya tim yang tidak mau paham kita dikasih begitu. Kalau saya sebagai pemimpin nggak mungkinlah kita punya warga dijebloskan (dipenjara)," kata Nurdin saat ditemui di Lapangan Karebosi, Rabu (8/1).

Meski begitu, Nurdin mengaku masih akan membicarakan kasus ini dengan berbagai pihak. Dia berharap agar kasus pencemaran nama baiknya bisa diselesaikan dengan jalan damai.

"Makanya kita lagi bicarakan. Tuhan aja memaafkan apalagi manusia," ucap Nurdin.

2. Jumras dinilai tidak dapat membuktikan tudingannya kepada Nurdin Abdullah soal mahar Rp10 miliar

Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim HukumMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Kasus yang menyeret Jumras berawal saat sidang Hak Angket Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, yang digulirkan DPRD provinsi periode 2014-2019. Di hadapan Panitia Angket DPRD Sulsel, Jumras memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket.

Belakangan, informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik. Nurdin Abdullah pun kemudian melaporkan pernyataan Jumras itu ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Nurdin Abdullah menerima mahar politik Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 lalu.

Indratmoko mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. "Dia ngomongnya tanpa dasar atas asumsi sendiri. Sedangkan dia ngomong begitu kan di bawah sumpah yang dia sampaikan di sidang itu," ungkap Indratmoko.

Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras

3. Tidak ada saksi yang diperiksa polisi membenarkan tudingan Jumras ke Nurdin Abdullah

Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim HukumMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Kata Indratmoko, tidak ada satu pun saksi yang membenarkan tudingan tersangka Jumras ke Nurdin Abdullah soal mahar puluhan miliar rupiah.

Seluruh saksi, menurut Indratmoko, berpendapat bahwa tudingan Jumras tidak berdasarkan bukti valid. "Kalau benar, beranilah buktikan. Kita periksa saksi-saksi tidak ada yang membenarkan ucapan dia. Kalau benar kan pasti tidak diproses," ujar Indratmoko.

Oleh penyidik, Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar adanya. Tersangka terancaman empat tahun kurangan penjara.

"Kita rencana pemanggilan dalam minggu ini, panggilannya tiga hari lah paling cepat," kata Indratmoko.

Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya