Usai Rehab Narkoba, Rahmat Taqwa Resmi Jadi Anggota DPRD Makassar
PPP tidak mencabut keanggotaan Rahmat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rahmat Taqwa Quraisy dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar untuk masa jabatan tahun 2019 - 2020. Proses pengucapan sumpah jabatan itu dilaksanakan di gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (14/2).
Rahmat terpilih pada pemilu 2019 lalu. Dia terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar yang meliputi Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang. Namun karena tersandung kasus narkoba, maka pelantikannya ditunda kala itu dan harus menjalani masa hukuman rehabilitasi.
1. Rahmat Taqwa disebut punya hak konstitusional untuk dilantik
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo yang ditemui usai pelantikan tersebut mengatakan, pelantikan ini dilakukan karena adanya surat dari PPP yang meminta agar dilakukan pelantikan. Rudi -sapaanya- mengatakan surat itu telah ditelaah oleh DPRD bersama bagian hukum sekretariat Dewan.
Berdasarkan hasil telaah dan konsultasi itu, kata Rudi, Rahmat lalu dinyatakan memiliki hak konstitusional untuk menjalani prosesi pelantikan. Sebab dia telah memiliki surat keputusan (SK) dari Gubernur.
"Karena dia sudah mengantongi SK dari Gubernur sebagai anggota DPRD hasil keputusan KPU Kota Makassar. Karena secara hukum dia harus dilantik makanya DPRD kemudian menyikapinya dengan melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan terhadap saudara Rahmat Taqwa Quraisy," katanya.
Baca Juga: Divonis Rehab Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar Tidak Diganti
Baca Juga: Usai Rehabilitasi Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar bakal Dilantik