Usai Rehabilitasi Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar bakal Dilantik

Dihukum rehabilitasi selama 9 bulan

Makassar, IDN Times - Setelah menjalani masa hukuman rehabilitasi, anggota DPRD Kota Makassar terpilih, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) dari daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Tallo, Ujungtanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang, akan segera dilantik. Rahmat dihukum setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Muhammad Taufik, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (12/2), juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan pengambilan sumpah jabatan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, Jumat (14/2). Sementara geladi bersih akan dilaksanakan pada Kamis malam.

"Undangan geladi bersih juga sudah sampai ke yang bersangkutan. Surat permohonan pengamanan juga sudah sampai ke Polrestabes. Kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait permintaan pengambilan sumpah juga sudah sampai," kata Taufik, Rabu siang.

1. Jadwal pelantikan berdasarkan hasil keputusan rapat Bamus

Usai Rehabilitasi Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar bakal DilantikIDN Times / Aan Pranata

Jadwal pelantikan Rahmat Taqwa sebagai legislator diputuskan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.

Ketua Bamus DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile menyatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pakar hukum yang ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Kota Makassar, sebelum akhirnya menjadwalkan pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy.

Jika ditunda, kata dia, maka akan melanggar aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelantikan harus segera dilaksanakan sebagaimana hasil konsultasi.

"Begitu ada hasil dari konsultasi kita bersama pakar hukum, maka langsung kita gelar rapat di Bamus untuk penjadwalan pelantikan itu. Dalam rapat Bamus kita juga telaah aturan pemerintah yang berhubungan dengan pelantikan," katanya dikutip Antara.

2. Ditangkap karena penyalahgunaan narkoba

Usai Rehabilitasi Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar bakal DilantikIDN Times/Aan Pranata

Untuk diketahui, Rahmat Taqwa Quraisy atau RTQ yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (pileg) 17 April 2019 lalu, ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

RTQ yang merupakan kader dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ditangkap di kediamannya oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di Jalan Barukang.

Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui telah menggunakan sabu sekitar enam bulan. Pelaku juga rupanya telah menjadi Target Operasi (TO). Polisi berhasil menyita sekitar dua sachet sabu dan peralatan sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga: PPP Minta Legislator Berkasus Narkoba Mengundurkan Diri  

3. RTQ dijatuhi hukuman rehabilitasi

Usai Rehabilitasi Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar bakal DilantikIDN Times/Aan Pranata

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, RTQ dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 9 bulan sebagai ganjaran atas perbuatannya.

RTQ yang kala itu berhasil memenangkan 4.432 suara, terpaksa harus menunda pelantikannya hingga masa hukumannya berakhir.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Legislator Terpilih PPP Ajukan Rehabilitasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya