Divonis Rehab Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar Tidak Diganti

Partainya, PPP, belum menentukan sikap

Makassar, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memutuskan status Rachmat Taqwa Qurais, kader sekaligus calon legislator terpilih DPRD Kota Makassar. Rachmat sebelumnya urung dilantik karena lebih dulu ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasus hukum Rachmat Taqwa bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, hingga majelis hakim mengeluarkan putusan, pada pekan lalu. Hakim memutuskan Rachmat menjalani rehabilitasi narkoba.

“Terdakwa divonis rehab sembilan bulan oleh majelis hakim pekan lalu. Saat ini terdakwa sementara menjalani rehabilitasinya,” kata Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadriani kepada wartawan di Makassar, Selasa (3/12).

Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar

1. PPP belum bersikap

Divonis Rehab Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar Tidak DigantiIDN Times/Aan Pranata

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Makassar Busranuddin Baso Tika menyatakan belum mengetahui soal vonis kasus narkoba Rachmat Taqwa. Pihaknya juga belum bersikap, apakah tetap membiarkan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih atau mengusulkan pelantikan caleg lain di DPRD.

“Belum ada. Pokoknya kita tinggal tunggu putusan partai, dari DPW (tingkat provinsi) ke DPP (pusat),” kata Busra saat dihubungi IDN Times.

2. Rachmat Taqwa ditangkap jelang pelantikan DPRD Makassar

Divonis Rehab Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar Tidak DigantiIDN Times/Aan Pranata

Rahmat Taqwa merupakan satu dari 50 legislator DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. Dia sedianya dilantik pada 9 September, namun pada 20 Agustus polisi menangkapnya atas kepemilikan sabu. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa urinenya positif mengandung zat terlarang.

Berdasarkan data KPU, Rahmat terpilih mewakili daerah pemilihan Makassar II, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala. Dia mengumpulkan 4.432 suara pada Pemilihan Umum 17 April 2019.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar membenarkan soal status Rahmat, sebagai anggota DPRD Makassar terpilih. "Iya, bahkan dokumen-dokumennya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Pemkot, untuk dilantik tanggal 9 September," kata Gunawan pada September lalu.

Baca Juga: Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait Sabu

3. Belum dilantik, Rachmat tidak menerima gaji legislator

Divonis Rehab Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar Tidak DigantiIDN Times/Aan Pranata

Pada pelantikan Anggota DPRD Makassar, 9 September, Rachmat Taqwa diwakili istrinya, Nurhanani Marzza. Rachmat saat itu tidak bisa hadir karena ditahan di Kantor Polrestabes Makassar.

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Sadly memastikan Rachmat Taqwa belum sah menjadi Anggota DPRD meski tercantum dalam SK pelantikan. Sebab syarat utama untuk menjabat adalah mengucapkan sumpah janji masa jabatan. Adapun Sekretariat DPRD telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan sebelum agenda pelantikan.

Sekretariat DPRD akan menunggu perkembangan lebih lanjut soal status Rachmat Taqwa, baik di aparat penegak hukum maupun di partai. Jika memungkinkan, dia bisa menyusul dilantik.

"Kita lihat ke depannya, apakah nanti kita lakukan pelantikan kembali. Kalau tidak ada penggantian dari partai, dan ternyata proses hukumnya dia tetap harus dilantik, kita lantik," kata Sadly.

Ditanyai wartawan, Sadly juga menyatakan Rachmat Taqwa belum bisa memperoleh hak dan tanggung jawabnya sebagai legislator sebelum dilantik, termasuk gaji dan tunjangan. "Itu belum, karena harus mengucapkan sumpah janji."

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Tetap Dilantik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya