UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Setuju, Pekerja Usulkan Naik 5 Persen
UMP Sulsel 2020 sebesar Rp3,1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Upah Minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tertuang dalam Surat Edaran 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 masa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang mengatakan penetapan UMP Sulsel akan mengikuti keputusan tersebut. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan.
"Sebenarnya surat edaran ini menjadi acuan setiap tahunnya," kata Darmawan di Makassar, Selasa (27/10/2020).
1. Akan dibahas lagi dengan Dewan Pengupahan
Darmawan mengatakan pihaknya telah membahas mengenai langkah-langkah penetapan UMP. Namun setelah surat edaran tersebut diterbitkan, maka otomatis UMP Sulsel juga akan mengikuti keputusan tersebut.
"Kita akan bicarakan kembali bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, terkait dengan itu. Setelah itu baru kita ajukan rekomendasi kepada Pak Gubernur," katanya.
Baca Juga: Pandemi, Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di 2021
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021, Ini Jawaban Pengusaha