Tahun 2020, Upah Minimum Sulsel Naik Rp200 Ribu

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2020. Diperkirakan upah minimum naik sekitar Rp200 ribu dari UMP tahun 2019 senilai Rp2.860.382.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan, kenaikan upah minimum berkisar 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ditentukan berdasarkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, meski belum ada surat edarannya. Kita masih menunggu, tapi diprediksi naik Rp200 ribu, seperti tahun sebelumnya," kata Appang di Makassar, Selasa (22/10).
1. UMP yang baru ditetapkan paling lambat 1 November
Appang menjelaskan, pihaknya tetap mempersiapkan konsep kenaikan UMP, meski surat edaran resmi dari pemerintah pusat belum diterima. Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa besaran UMP ditetapkan dari hasil penambahan upah minimum sebelumnya, dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan aturan yang sama, UMP mesti ditetapkan oleh pemerintah provinsi paling lambat 2 November 2019, melalui SK gubernur. UMP yang baru bakal berlaku efektif per 1 Januari 2020.
"Selanjutnya akan dibahas pada rapat bersama dewan pengupahan. Mekanismenya seperti itu," ucap Appang.
2. Pengusaha diminta patuh menerapkan upah minimum
Berdasarkan rumusan PP/78/2015, UMP Sulsel tahun 2020 bakal bernilai Rp3,1 juta lebih. Atau lebih tepatnya, Rp3.103.800.
Pemprov Sulsel, kata Appang, mengingatkan pengusaha agar mematuhi standar tersebut jika mulai berlaku tahun depan. Pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja tidak sesuai standar, bakal diberi sanksi tegas.
3. UMP dianggap belum memenuhi kebutuhan upah layak pekerja
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Sulsel Basri Abbas menanti pembahasan upah minimum di tingkat Sulsel. Jika penetapan UMP tetap berdasarkan standar kenaikan 8,51 persen, pihaknya bakal dengan tegas menolak.
Menurut Basri, penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015 belum mengakomodir kebutuhan upah layak buruh atau pekerja. Aturan itu sudah ditolak oleh serikat buruh dalam beberapa tahun terakhir. Formulanya dianggap tidak tepat karena tidak mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Formulasi penetapan upah minimum, kata Basri, sedianya berdasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu mengamanahkan survei kebutuhan hidup rakyat di setiap daerah. "Jika kita mengacu KHL, seharusnya kenaikan UMP di atas 10 persen."
Baca Juga: Stok Melimpah, Pemprov Sulsel akan Salurkan Beras Bulog untuk ASN