Turunkan Bendera Kuning, KM Lambelu Dinyatakan Bebas COVID-19
Kapal belum bisa beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - KM Lambelu milik PT Pelni telah mengakhiri masa karantina selama 14 hari. Bendera kuning yang ada di kapal ini pun telah diturunkan pada Minggu (10/5). Ini menandakan bahwa KM Lambelu telah dinyatakan bebas dari COVID-19.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro dalam siaran persnya, Senin (11/5).
"Alhamdulillah kabar baik dari KM Lambelu kami dapatkan, setelah lebih dari 2 minggu kapal ini dikarantina. Minggu (10/5) dinyatakan bebas COVID-19 oleh KKP Makassar," kata Yahya Kuncoro.
1. Kru yang sembuh terus bertambah
Yahya mengatakan bahwa ada penambahan jumlah pasien sembuh dari kru yang dirawat di RS Dadi Makassar pada Minggu (10/5). Sebanyak 4 orang kru telah selesai menjalani perawatan di RS Dadi Makassar dan saat ini diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit.
Keempat orang kru tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan terkait COVID-19 di perusahaan.
"Alhamdulillah kami terus mendapatkan berita baik terkait perkembangan kesehatan seluruh kru kami. Dari 48 orang kru yang sebelumnya dirawat di rumah sakit kini tersisa 44 orang," ungkap Yahya.
Baca Juga: Positif Corona, 24 Awak KM Lambelu Dirujuk ke Rumah Sakit di MakassarÂ
Baca Juga: Usai Karantina 14 Hari di Kapal, ABK KM Lambelu Jalani Uji Swab