TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidak Usai Libur Lebaran, Danny Temukan Ada ASN 6 Bulan Tak Berkantor

Pegawai yang bersangkutan akan diproses

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat sidak di sejumlah OPD di Balai Kota, Senin (9/5/2022). Humas Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Senin (9/5/2022).

Beberapa OPD yang disidak di antaranya adalah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanahan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kantor instansi tersebut masih dalam lingkungan Balai Kota Makassar.

Saat sidak di kantor Kesbangpol, Danny Pomanto menemukan ada salah satu pegawai yang tidak pernah lagi berkantor sejak 6 bulan lalu. Danny pun menegaskan akan segera membenahi tiap OPD. 

"Artinya resetting. Saya akan nilai kembali semua SDM. SDM akan kita bagi tiga. SDM ahli, keahliannya oke, praktiknya oke, integritasnya oke. Keahlian administrasi saja, atau keahlian operasional saja. Kami akan kategorikan begitu. Tidak boleh sejajar orang kuttu (malas) dengan orang yang berintegritas," kata Danny.

1. BPKSDM telah memanggil pegawai bersangkutan

Kepala BKPSDMD Makassar Andi Siswanta Attas saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (12/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengemukakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah menghadap kepadanya untuk menjelaskan alasannya. Namun alasan yang dilontarkan pegawai tersebut tidak serta merta diterima begitu saja.

Alasan-alasan yang dikemukakan oleh pegawai tersebut akan tetap diproses terlebih dahulu. Siswanta mengatakan pihaknya akan memanggil pegawai tersebut secara tertulis untuk mengklarifikasi langsung alasan dia tidak berkantor selama 6 bulan.

Siswanta mengatakan bahwa pegawai tersebut berdalih dirinya tetap datang ke kantor hanya saja tidak mengisi absensi. Pegawai yang bersangkutan juga mengaku tetap berkantor namun cepat pulang.

"Tetapi itu kan menurut dia. Kami pasti proses dan itu akan kami kirim ke Inspektorat. Biarlah Inspektorat yang punya kewenangan menginterogasi apakah betul atau tidak. Klarifikasi dari inspektorat baru dikirim ke BKPSDM," kata Siswanta.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Wali Kota Makassar Instruksikan ASN WFH 

2. Pegawai itu akan disanksi jika terbukti bersalah

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Siswanta menegaskan jika ada ASN yang tidak masuk kantor selama 6 bulan maka akan diproses lebih lanjut. Pegawai tersebut akan dimintai keterangan dan diberi kesempatan menjelaskan alasannya.

"Kita kan harus lihat kalau betul tidak masuk enam bulan apa alasannya tidak masuk. Kedua dia mengatakan tidak, ada nggak saksi bahwa dia masuk. Biarpun dia masuk tapi kalau tidak absen, itu namanya tidak masuk karena kalau kita memeriksa berdasarkan administrasi," katanya.

Dia menyebutkan bahwa pegawai tersebut merupakan pegawai fungsional. Jika nanti pegawai terbukti bersalah maka dia akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk. Pasti ada hukuman. Hukuman biasa pencopotan dari jabatan, pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Baca Juga: THR PNS Pemkot Makassar Total Rp60 Miliar, Honorer Tergantung OPD

Berita Terkini Lainnya