TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Makassar Janji Bakal Serius Menindak Pelanggar Jam Malam

Aturan jam malam di Makassar dilonggarkan demi ekonomi

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Makassar, IDN Times - Aturan jam malam di Kota Makassar dilonggarkan. Sebelumnya tempat usaha hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WITA, maka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.

Kebijakan pelonggaran aturan ini menimbulkan keraguan dari berbagai pihak. Pasalnya, pada penerapan aturan jam malam sebelumnya masih banyak ditemukan tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WITA. Dengan adanya pelonggaran, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi lagi.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan akan lebih memperketat lagi protokol kesehatan seiring dengan pelonggaran jam malam. 

"Jadi memang kunci daripada kalau kita ingin melonggarkan ekonomi maka secara teori pengetatan protokol itu harus semakin ketat. Itulah tadi yang kita tegaskan," kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

1. Satpol PP diminta tidak ragu dalam menindak pelanggar

Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Rudy mengatakan pihaknya bersama Kapolres, Dandim, dan Satpol PP sudah berkomitmen bahwa kunci keberhasilan dari aturan jam malam itu adalah pengendalian COVID-19. Namun di satu sisi, aktivitas ekonomi harus tetap berjalan.

"Makanya tadi kita sudah perintahkan Satpol PP jangan ragu-ragu dalam menindaki protokol kesehatan. Jika ada kendala penerapan protokol kesehatan dan butuh backup TNI Polri maka Pak Kapolres, dan Pak Dandim itu sudah siap," jelasnya.

Baca Juga: Jam Malam, Penjual Nasi Kuning Begadang di Makassar Harus Jualan Siang

2. Pelanggar diancam sanksi pidana

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Dalam surat edaran nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar disebutkan bahwa pihak yang melanggar aturan jam malam dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di dalam surat edaran kami sampaikan bahwa bagi yang betul-betul nyata membahayakan warga masyarakat, bisa saja kita kenakan sanksi pidananya. Dan itu Pak Kapolres juga sudah sampaikan," ujar Rudy.

Baca Juga: Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi

Berita Terkini Lainnya