Pilkada Serentak 2020, KPU Makassar Tambah 291 TPS
Menyesuaikan dengan pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, siap melaksanakan lanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Makassar tahun 2020 yang sempat tertunda karena pademik COVID-19.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan pelaksanaan tahapan pilkada serentak ini menyusul adanya kesepakatan pemerintah pusat, KPU RI, dan DPR RI untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Tahapan pilkada ini rencananya akan mulai dilakukan lagi pada 15 Juni mendatang.
"Sekarang kita ancang-ancang untuk melanjutkan kembali pilkada yang sempat ditunda. Kan sudah ada kesepatakan DPR dan KPU, juga sudah ada Perppu mengenai pilkada yang akan digelar Desember 2020 meski PKPU tahapan yang sudah direvisi belum keluar," kata Gunawan, Kamis (11/6).
1. Menginventarisir kebutuhan baru
Pelaksanaan pilkada serentak di tengah situasi pandemik COVID-19 membuat KPU Makassar harus melakukan sejumlah penyesuaian. Tak menutup kemungkinan akan ada kebutuhan baru yang sebelumnya tidak termasuk, seperti misalnya kebutuhan untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Saat ini kami masih dalam tahap proses menginventarisir kebutuhan baru, imbas dari pelaksanaan prosedur COVID-19 di tiap tahapan," katanya.
Baca Juga: Aplikasi E-Coklit KPU Makassar Diujicobakan di 12 Daerah Pilkada
Baca Juga: KPU Makassar Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020