Pengawasan di RS Diperketat Usai Penjaminan Jenazah COVID-19
Jenazah dijamin oleh anggota DPRD Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar mengklaim pengawasan di rumah sakit kini lebih ketat. Kejadian penjaminan jenazah pasien COVID-19 agar tidak ditangani sesuai protokol, diharapkan tidak akan terulang lagi.
Diketahui, pada pekan lalu Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim menjadi penjamin atas jenazah pasien yang dibawa pulang dari RSUD Daya. Jenazah tidak ditangani dengan protokol COVID-19, padahal belakangan hasil tes swab menyatakan positif.
"Itu diperketat semua. Tidak ada lagi, cukup RS Daya saja. Tentu lebih ketat pengawasannya dan tentu kita tidak mau hal seperti ini terulang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Ismail Hajiali saat dihubungi IDN Times, Rabu (1/7).
Baca Juga: Polda Sulsel Segera Periksa Legislator Penjamin Jenazah COVID-19
1. Pihak rumah sakit disebut kurang berkoordinasi
Ismail menyoroti tindakan pihak rumah sakit yang membiarkan jenazah COVID-19 dibawa pulang oleh keluarga. Menurut dia, kejadian itu akibat kurangnya koordinasi.
Seharusnya, kata Ismail, pihak rumah sakit segera melaporkan ke Gugus Tugas jika ada kejadian seperti itu. Pihak rumah sakit harus menjelaskan bahwa penanganan jenazah pasien PDP tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, sekalipun yang menjamin adalah seorang anggota dewan.
"Kenapa bisa ada orang datang tanpa mengkoordinasikan. Karena kan kalau pemakaman itu langsung ditangani oleh Gugus Tugas provinsi," ujar Ismail.
Baca Juga: Jenazah Pasien COVID-19 Diambil Keluarga, Dirut RS di Makassar Dicopot