Pemkab Gowa Dapat Dana Insentif Rp12,3 Miliar untuk Tangani COVID-19
Gowa telah mengesahkan Perda Wajib Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp12,3 miliar untuk penanganan COVID-19.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebut dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.
"Alhamdulillah karena Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif Rp12,3 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan seperti dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (8/9/2020).
1. Perda wajib masker diharapkan meminimalisir pelangggaran protokol kesehatan
Menurut Adnan, hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Gowa tahu adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini. Dengan demikian dia berharap akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Adnan pun berharap tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak taat protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalau pun ada yang melanggar, Adnan mengaku akan lebih memprioritaskan sanksi sosial.
"Karena kita berharap Perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalau pun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda," kata Adnan.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, 15 ribu Pendaki Peringati HUT RI di Gunung Bawakaraeng
Baca Juga: Puncak dan Pos 5 Gunung Bawakaraeng Gowa Ditutup karena Penuh Pendaki