Pembatasan Aktivitas Malam di Makassar Kembali Diperpanjang
Tempat usaha cuma bisa beroperasi hingga pukul 22.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari, terkait situasi pandemik COVID-19. Aturan yang sedianya berakhir hari ini, Senin (26/1/2021), diperpanjang hingga 9 Februari 2021.
Perpanjangan jam malam diteken Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin lewat Surat Edaran Nomor: 003.027 26/8.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.
Pada surat yang ditandatangani hari ini, Pj Wali kota menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, di antaranya membatasi kegiatan di malam hari.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Jawab Kritikan IDI soal Pelonggaran Jam Malam
1. Kegiatan masyarakat tetap dibatasi hingga pukul 22.00 Wita
Pembatasan jam malam masih sama seperti sebelumnya. Kegiatan masyarakat dan izin operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Pada poin pertama surat edaran disebutkan, fasilitas umum, operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai jam 22.00 WITA mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai tanggal 9 Februari 2021.
Pada poin kedua, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Baca Juga: Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi