TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PD Terminal Makassar Metro Kukuh Pertahankan Aset Terminal Malengkeri

Status Terminal Mallengkeri akan diturunkan jadi tipe C

Ilustrasi terminal bus (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Makassar, IDN Times - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro ngotot mempertahankan aset Terminal Malengkeri agar tak beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan, PD Terminal telah menyiapkan pengembangan jangka panjang di sana.

Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro, Dafris, mengungkapkan bahwa aset ini akan tetap dipertahankan. Statusnya akan diturunkan dari tipe B menjadi tipe C sehingga muatan trayek hanya melayani dalam kota.

"Kami mau buat jadi tipe C, jadi (angkutan) dalam kota saja. Jadi memang harus tetap di Perusda," ucap Dafris, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov Sulsel

1. Dikhawatirkan mematikan Perusda

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dafris menegaskan bahwa aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk oleh pemerintah provinsi sendiri. Jika aset itu beralih, maka justru akan mematikan Perusda dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Apalagi ada pegawai itu 30 orang di sana (Terminal Mallengkeri)," katanya.

2. Jadi temuan Inspektorat Kemendagri

Ilustrasi terminal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya diberi tenggat waktu hingga Desember 2022 untuk mengambil alih aset Terminal Malengkeri. Hal itu dikarenakan terminal tersebut juga masuk dalam salah satu temuan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, penetapan status terminal itu telah berdasarkan pada SK Gubernur Sulsel tahun 2016 bahwa Terminal Malengkeri termasuk tipe B. Tipe tersebut seharusnya berada dalam pengelolaan pemerintahan provinsi.

"Dasar lainnya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014, sehingga dijadikan temuan oleh Irjen, kenapa belum diserahkan. Ada deadline. Ada di notulennya dan kami pegang itu bahwa penyerahan itu batasnya 31 Desember tahun ini," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny Menolak

Berita Terkini Lainnya