Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny Menolak

Selama ini terminal dikelola PD Terminal Makassar Metro

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan bakal mengambil alih Terminal Mallengkeri di Kota Makassar. Pasalnya, Terminal Mallengkeri merupakan terminal tipe B yang seharusnya dikelola di bawah Pemerintah Provinsi.

Selama ini, pengelolaan terminal yang berlokasi di Jalan Malengkeri Raya itu berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar melalui PD Terminal Makassar Metro.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, menyebut saat ini proses pengalihan sementara diupayakan. Pasalnya, ada sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan.

"Itu masih proses. Kami siap menerima, bergantung Pemkot. Kan ada beberapa administrasi harus dituntaskan dulu teman-teman di kota," kata Arafah, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Verifikasi 2.353 Anggota Parpol

1. Terminal Malengkeri termasuk tipe B

Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny MenolakIlustrasi terminal bus (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Arafah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam 3 tipe yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C. Setiap tipe terminal telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Terminal penumpang Tipe A, yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Sementara untuk terminal penumpang Tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES).

"Terminal Malengkeri itu tipe B, itu yang rencana kami sudah progres untuk diminta secepatnya dari pemerintah kota untuk diserahkan ke provinsi," ucap Arafah.

2. Ada 16 terminal tipe B di Sulsel

Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny MenolakIlustrasi terminal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sejauh ini, ada 16 terminal tipe B yang ada di Sulsel yakni Terminal Malengkeri Makassar, Terminal Maros, Terminal Pangkejene Pangkep, Terminal Mattirowale Barru, Terminal Soreang Pare-pare, Terminal Paleteang Pinrang, dan Terminal Lawawoi Sidrap.

Kemudian, Terminal Soppeng, Terminal Callacu Sengkang/Wajo Terminal Luwu Belopa, Terminal Dangerakko Palopo, Terminal Tellulimpoe Sinjai, Terminal Karisa Jeneponto, Terminal Sasaya Bantaeng, Terminal Cappa Bungaya Gowa, dan Terminal Takalar.

Dari ke-16 terminal itu, baru 4 terminal yang pengelolaannya telah diserahkan ke Dishub Sulsel yakni Terminal Cappa Bungaya Gowa, Terminal Sasaya Bantaeng, Terminal Paleteang Pinrang, dan Terminal Lawawoi Sidrap.

"Sekarang sudah ada 4 yang kami kelola, yang lain menyusul. Kalau Terminal Malengkeri diserahkan secepatnya ke kami, itu menjadi milik pemerintah provinsi," kata Arafah.

3. Pemkot enggan lepaskan Terminal Malengkeri

Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny MenolakWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto justru tak ingin menyerahkan pengelolaan Terminal Malengkeri ke Pemprov Sulsel. Alasannya, terminal itu merupakan aset Pemerintah Kota Makassar.

"Itu terminal kami. Sudah menjadi aset yang sudah disahkan. Tidak boleh diambil-ambil begitu," katanya singkat.

Senada dengan pernyataan Danny, Direktur Utama PD Terminal Makassar Raya, Dafris mengemukakan bahwa pihaknya masih mempertahankan Terminal Malengkeri. Banyak hal yang menjadi pertimbangan sehingga tidak bisa serta merta mengalihkan aset tersebut.

"Kami masih bertahan, artinya tidak segampang itu kami mau serahkan. Kami harus pikirkan karyawan kami. Peruntukannya juga itu sudah bukan lagi terminal. Tapi kami lebih banyak ke bisnisnya," kata Dafris.

Dia menjelaskan lahan Terminal Malengkeri lebih banyak disewakan. Apalagi mobil-mobil penumpang juga banyak yang tidak masuk terminal, kebanyakan di luar dia menunggu penumpang. 

Lebih jauh, Dafris menilai ada indikasi pengambilalihan aset ini terkesan dipaksakan. 

"Kalau menurut aturan, terminal tipe B itu memang kewenangan Pemerintah Provinsi. Tapi baru-baru ini di satu pertemuan, ada dari Kemenkumham menyampaikan bahwa (kewenangan) itu bergantung kepala daerah masing-masing," kata Dafris.

Baca Juga: Klarifikasi Istilah Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf  

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya