Klarifikasi Istilah Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf  

Istilah polisi sampah diganti jadi pakkandatto

Makassar, IDN Times - Rencana Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto membentuk pengawas kebersihan bernama Polisi Sampah menuai kritik dari publik, utamanya dari Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Sulsel. Hal itu dinilai menyindir internal kepolisian belakangan ini.

Danny Pomanto pun mengklarifikasi perihal munculnya istilah Polisi Sampah itu. Dia berdalih istilah itu hanya kesalahpahaman saat wawancara dengan wartawan. Saat rapat pembahasan persiapan HUT Kota Makassar, menurut Danny tidak ada penyebutan Polisi Sampah.

"Kami mengklarifikasi isu yang luar biasa kemarin tentang polisi sampah. Yang kedua saya sudah mengirim data tentang waktu kondisi rapat kemarin. Kondisi rapat tidak ada satu kata pun dari mulut saya bicara tentang polisi sampah," kata Danny yang didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto, Rabu (19/10/2022).

1. Danny sampaikan permohonan maaf

Klarifikasi Istilah Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf  Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny mengakui bahwa awak media memang sempat menyinggung perihal Polisi Sampah. Dia mengaku sempat terkejut kemudian menjelaskan tugas mereka yakni untuk membantu penegakan ketertiban sampah supaya masyarakat lebih disiplin.

Meski begitu, Danny menyatakan permohonan maaf khususnya kepada pihak kepolisian maupun keluarganya atas penggunaan istilah Polisi Sampah. Dia menegaskan tak ada maksud sama sekali untuk menyinggung Korps Bhayangkara.

"Jika kepolisian Indonesia merasa tersinggung, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf," kata Danny.

Baca Juga: Polres Luwu Dicoret-coret "Sarang Korupsi", Pelaku Orang Dalam

2. Nama Polisi Sampah diganti jadi Pakkandatto

Klarifikasi Istilah Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf  Tim Pakkandatto yang dikukuhkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Anjungan Pantai Losari, Rabu (19/10/2022). Dok. Humas Pemkot Makassar

Danny sendiri telah membentuk tim pengawas sampah bernama PAsuKAN peninDAkan anTi koTOr (Pakandatto) yang berjumlah 153 personel dari tiap kelurahan. Mereka dikukuhkan di Anjungan City Of Makassar, Rabu (19/10/2022).

Pakandatto diklaim berbeda dari petugas kebersihan biasa. Mereka bertugas menyempurnakan managemen persampahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Mereka juga mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang tempat. 

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu menyebutkan tempat yang dilarang untuk membuang sampah seperti sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.

“Pasukan ini kerjanya untuk mengawasi kualitas pembuangan sampah seperti aturan yang ada. Kalau ada yang membuang sampah (sembarang tempat) tegakkan Perda. Tegur dulu,” kata Danny.

3. Menegur warga yang buang sampah sembarang

Klarifikasi Istilah Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf  Tim Pakkandatto yang dikukuhkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Anjungan Pantai Losari, Rabu (19/10/2022). Dok. Humas Pemkot Makassar

Sesuai dengan namanya, kata Danny, Pakandatto bermakna teguran. Untuk itu dia mengimbau seluruh pasukan agar terlebih dulu memberikan teguran jika ada warga yang kedapatan melanggar.

“Pakandatto itu teguran, teguran yang lebih keras. Jangan melanggar. Kalau ada warga (penghuni rumah) yang buang sampah bukan pada waktunya, kita tegur dulu. Kuncinya komunikasi baik. Sebut Perda,” kata Danny.

Dia juga menegaskan bahwa hasil laporan dari Pakandatto akan langsung diterimanya melalui aplikasi.

“Laporan itu akan masuk ke saya lewat aplikasi, foto kasih aplikasi ambil google mapnya, kasih ke saya kemudian nanti disampaikan ke camat,” ucap Danny.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bakal Bentuk Polisi Sampah, Apa Saja Tugasnya?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya