KPU Makassar Verifikasi 2.353 Anggota Parpol

Verifikasi faktual bisa menggunakan video call

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar menggelar verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi keanggotaan berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.

"Sebanyak 2.353 keanggotaan parpol yang akan diverifikasi," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

1. KPU datangi rumah-rumah anggota parpol

KPU Makassar Verifikasi 2.353 Anggota ParpolKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan menerangkan, verifikasi faktual berupa mendatangi langsung anggota parpol di rumahnya. Verifikasi untuk memastikan anggota tersebut benar anggota partai sesuai yang terdaftar. Selain itu juga mengecek kebenaran KTP el dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Bagi anggota parpol yang tak berhasil ditemui di rumahnya, nantinya akan dikumpulkan di kantor partainya masing-masing untuk menjalani verifikasi faktual oleh tim verifikator.

"Bila tak sempat hadir juga, memungkinkan untuk menggunakan teknologi informasi, yakni video call," ucap Gunawan.

2. Tidak semua partai diverifikasi faktual

KPU Makassar Verifikasi 2.353 Anggota ParpolIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gunawan menyebut pada tahanan verifikasi faktual, KPU Makassar menurunkan 14 tim verifikator. Mereka turun memeriksa keanggotaan partai-partai baru calon peserta Pemilu 2024 serta partai lama yang tidak lolos parliamentary threshold (PT).

"Partai yang lolos PT memang sudah tidak di verfak lagi. Hanya sampai verifikasi administrasi saja," kata Gunawan.

3. Tiga komponen dicek pada verifikasi faktual

KPU Makassar Verifikasi 2.353 Anggota ParpolIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumnya, Gunawan menyebutkan tiga komponen yang diperiksa dalam proses verifikasi faktual. Pertama, mengenai kepengurusan di mana tim mendatangi kantor parpol yang bersangkutan. Tim akan mengecek pengurusnya, siapa ketuanya, apakah sesuai dengan yang didaftarkan di Sipil atau tidak.

Kedua, tim akan mengecek kantor parpol yang bersangkutan apakah dapat dipakai hingga Pemilu 2024. Jika kantor tersebut merupakan hak milik atau disewa maka parpol yang bersangkutan harus menyertakan dokumen yang menandakan kantor bisa digunakan hingga Pemilu 2024 selesai.

"Kemudian hal lain yang dicek adalah keanggotaan. Setelah pengurus dan tempat, besoknya akan turun keanggotaan dari sampel yang diturunkan KPU RI. Kalau di Makassar, syarat keanggotaan paling sedikit 1000," kata Gunawan.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Verifikasi Faktual Parpol Bisa Secara Daring

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya