PD Terminal Makassar Metro Kukuh Pertahankan Aset Terminal Malengkeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro ngotot mempertahankan aset Terminal Malengkeri agar tak beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan, PD Terminal telah menyiapkan pengembangan jangka panjang di sana.
Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro, Dafris, mengungkapkan bahwa aset ini akan tetap dipertahankan. Statusnya akan diturunkan dari tipe B menjadi tipe C sehingga muatan trayek hanya melayani dalam kota.
"Kami mau buat jadi tipe C, jadi (angkutan) dalam kota saja. Jadi memang harus tetap di Perusda," ucap Dafris, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov Sulsel
1. Dikhawatirkan mematikan Perusda
Dafris menegaskan bahwa aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk oleh pemerintah provinsi sendiri. Jika aset itu beralih, maka justru akan mematikan Perusda dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Apalagi ada pegawai itu 30 orang di sana (Terminal Mallengkeri)," katanya.
2. Jadi temuan Inspektorat Kemendagri
Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya diberi tenggat waktu hingga Desember 2022 untuk mengambil alih aset Terminal Malengkeri. Hal itu dikarenakan terminal tersebut juga masuk dalam salah satu temuan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, penetapan status terminal itu telah berdasarkan pada SK Gubernur Sulsel tahun 2016 bahwa Terminal Malengkeri termasuk tipe B. Tipe tersebut seharusnya berada dalam pengelolaan pemerintahan provinsi.
"Dasar lainnya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014, sehingga dijadikan temuan oleh Irjen, kenapa belum diserahkan. Ada deadline. Ada di notulennya dan kami pegang itu bahwa penyerahan itu batasnya 31 Desember tahun ini," kata dia.
3. Pemprov bersurat ke Kemendagri
Sulitnya aset tersebut diambil alih dikarenakan oleh pernyataan Pemkot Makassar yang menyebut bahwa aset tersebut bukan lagi milik Pemot, melainkan aset yang sudah dipisahkan sehingga menjadi wewenang PD Terminal. Sri mengaku bakal menyampaikan hal itu kepada Irjen Kemendagri, agar segera diberi jalan keluar.
"Untuk pengambil kebijakan itu bukan di ranah kami, Otomatis saya sampaikan dulu ke Kadishub. Nanti Kadishub yang komunikasi kembali kepada pimpinan, dan kami pun tentu harus mendengarkan apa arahan beliau dan apa arahan Kemendagri," kata Sri.
Baca Juga: Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny Menolak