Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov Sulsel

Masih terdaftar sebagai aset PD Terminal sejak 1999

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan bahwa Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, terminal tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset Pemkot di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meskipun telah berstatus terminal tipe B.

Danny menyatakan bahwa terminal itu telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak tahun 1999. Hal tersebut disampaikan Danny saat bertemu Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin,  di Balai Kota, Selasa (15/11/2022). 

"Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny Menolak

1. Status Terminal Malengkeri dibahas dengan Kemenkumham

Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov SulselIlustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Dirut PD Terminal Makassar Metro, Dafris, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali audiensi dengan Pemprov terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri. Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, PD Terminal Makassar Metro juga telah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM.

"Dia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan," ucapnya.

2. Pemprov ingin ambil alih Terminal Malengkeri

Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov SulselIlustrasi terminal bus (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, rencana mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari Pemkot ke Pemprov itu berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.

"Mallengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan," kata Sri Wahyuni.

Pemkot pun akan menyurat ke Pemprov Sulsel untuk memberikan penjelasan terkait belum diserahkannya aset Terminal Malengkeri. Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinannya terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar.

"Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022," kata Sri Wahyuni.

3. Terminal Malengkeri masuk tipe B

Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov SulselIlustrasi terminal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam 3 tipe yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C. Setiap tipe terminal telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Terminal penumpang Tipe A, yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Sementara untuk terminal penumpang Tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES).

"Terminal Malengkeri itu tipe B, itu yang rencana kami sudah progres untuk diminta secepatnya dari pemerintah kota untuk diserahkan ke provinsi," ucap Arafah.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK, Pemkot Makassar Makassar Dijatah 749 Formasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya