TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik, Petugas KPPS Pilkada Makassar Maksimal Usia 50 Tahun

KPU Makassar butuhkan 21 ribu lebih petugas TPS

Ilustrasi. IDN Times/Melani Indra Hapsari

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2020. Tahapan pembentukan KPPS berlangsung pada 1 Oktober hingga 23 November 2020.

Komisioner KPU Makassar Divisi Partisipasi dan Sumber Daya Manusia Endang Sari mengatakan, dibutuhkan sebanyak 16.730 petugas KPPS untuk Pilkada. Selain itu dibuka rekrutmen untuk 4.780 petugas ketertiban, sehingga total petugas TPS berjumlah 21.510 orang.

Rekrutmen diawali dengan tahapan pengumuman pada 1-6 Oktober 2020. Sedangkan tahapan pendaftaran dibuka pada 7-13 Oktober 2020.

"Pendaftaran sekaligus penerimaan berkas," kata Endang saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: KPU Makassar Tak Ubah Target Partisipasi Pilkada di Tengah Pandemik 

1. Jumlah KPPS yang dibutuhkan tahun ini menurun dari Pemilu 2019

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Makassar 2020 berkurang dibandingkan pada Pemilu 2019. Berkurangnya jumlah KPPS seiring pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Di Pilkada Makassar 2020 akan ada 2.390 TPS, yang masing-masing diisi 7 KPPS. Sehingga total KPPS 16.730 orang. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019 ada 3.998 TPS di Makassar dengan jumlah KPPS 27.986 orang.

Endang tak menampik bahwa menyusutnya jumlah TPS ini merupakan salah satu pengaruh dari situasi pandemik COVID-19. 

2. Usia petugas KPPS dibatasi maksimal 50 tahun

IDN Times / Aan Pranata

Situasi pandemik COVID-19 juga berpengaruh terhadap persyaratan rekrutmen anggota KPPS. Sebab kali ini ada pembatasan usia maksimal 50 tahun, yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam persyaratan.

"Itu perspektif COVID-19. Diharapkan agar dengan merekrut usia 20-50 tahun, daya tahan tubuh lebih kuat karena itu usia produktif," kata Endang.

KPPS sendiri nantinya akan bertugas di TPS. Mereka akan menyampaikan undangan kepada pemilih, melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

"KPPS akan melayani pemilih dan menyelenggarakan pemilihan di TPS," kata Endang.

Baca Juga: IMUN, RINDU hingga DILAN, 6 Akronim Unik Paslon Pilkada di Sulsel

Berita Terkini Lainnya