Pandemik, Petugas KPPS Pilkada Makassar Maksimal Usia 50 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2020. Tahapan pembentukan KPPS berlangsung pada 1 Oktober hingga 23 November 2020.
Komisioner KPU Makassar Divisi Partisipasi dan Sumber Daya Manusia Endang Sari mengatakan, dibutuhkan sebanyak 16.730 petugas KPPS untuk Pilkada. Selain itu dibuka rekrutmen untuk 4.780 petugas ketertiban, sehingga total petugas TPS berjumlah 21.510 orang.
Rekrutmen diawali dengan tahapan pengumuman pada 1-6 Oktober 2020. Sedangkan tahapan pendaftaran dibuka pada 7-13 Oktober 2020.
"Pendaftaran sekaligus penerimaan berkas," kata Endang saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: KPU Makassar Tak Ubah Target Partisipasi Pilkada di Tengah Pandemik
1. Jumlah KPPS yang dibutuhkan tahun ini menurun dari Pemilu 2019
Jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Makassar 2020 berkurang dibandingkan pada Pemilu 2019. Berkurangnya jumlah KPPS seiring pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Di Pilkada Makassar 2020 akan ada 2.390 TPS, yang masing-masing diisi 7 KPPS. Sehingga total KPPS 16.730 orang. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019 ada 3.998 TPS di Makassar dengan jumlah KPPS 27.986 orang.
Endang tak menampik bahwa menyusutnya jumlah TPS ini merupakan salah satu pengaruh dari situasi pandemik COVID-19.
2. Usia petugas KPPS dibatasi maksimal 50 tahun
Situasi pandemik COVID-19 juga berpengaruh terhadap persyaratan rekrutmen anggota KPPS. Sebab kali ini ada pembatasan usia maksimal 50 tahun, yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam persyaratan.
"Itu perspektif COVID-19. Diharapkan agar dengan merekrut usia 20-50 tahun, daya tahan tubuh lebih kuat karena itu usia produktif," kata Endang.
KPPS sendiri nantinya akan bertugas di TPS. Mereka akan menyampaikan undangan kepada pemilih, melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
"KPPS akan melayani pemilih dan menyelenggarakan pemilihan di TPS," kata Endang.
3. Syarat menjadi anggota KPPS
Berikut ini syarat bagi calon anggota KPPS di Pilkada Makassar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politk yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu
11. Berlum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
13. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas)
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi PPS di kelurahan masing-masing.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times
Baca Juga: IMUN, RINDU hingga DILAN, 6 Akronim Unik Paslon Pilkada di Sulsel