KPU Makassar Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile
Aplikasi dapat diunduh di Play Store
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2022 di Hotel Remcy, Selasa, (28/6/2022). Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu Mobile.
Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Makassar Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto memaparkan mengenai urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dia pun menjelaskan fungsi dari aplikasi tersebut.
"Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau tidak," kata Romy dalam siaran persnya.
1. Aplikasi dapat diunduh di Play Store
Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile dapat diunduh di Play Store. Setelah diunduh, pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek data.
Untuk mengecek data, pengguna terlebih dahulu memilih kota yang sesuai dengan KTP. Setelah itu, masukkan NIK ke dalam kolom yang tersedia. Jika pengguna tersebut terdaftar, maka datanya akan tercantum di aplikasi tersebut.
Selain itu, ada beberapa fitur lain yang tersedia yaitu Rekapitulasi Data yang menampilkan rekapitulasi data secara nasional. Kemudian ada fitur Daftar Jadi Pemilih untuk orang yang belum terdaftar. Lalu ada fitur Lapor TMS untuk pemilih tidak memenuhi syarat.