KPU Makassar Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile

Aplikasi dapat diunduh di Play Store

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2022 di Hotel Remcy, Selasa, (28/6/2022). Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu Mobile.

Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Makassar Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto memaparkan mengenai urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dia pun menjelaskan fungsi dari aplikasi tersebut. 

"Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau tidak," kata Romy dalam siaran persnya.

1. Aplikasi dapat diunduh di Play Store

KPU Makassar Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu MobileAplikasi Lindungi Hakmu Mobile yang dapat diunduh di Play Store. Tangkapan layar

Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile dapat diunduh di Play Store. Setelah diunduh, pengguna dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek data.  

Untuk mengecek data, pengguna terlebih dahulu memilih kota yang sesuai dengan KTP. Setelah itu, masukkan NIK ke dalam kolom yang tersedia. Jika pengguna tersebut terdaftar, maka datanya akan tercantum di aplikasi tersebut.

Selain itu, ada beberapa fitur lain yang tersedia yaitu Rekapitulasi Data yang menampilkan rekapitulasi data secara nasional. Kemudian ada fitur Daftar Jadi Pemilih untuk orang yang belum terdaftar. Lalu ada fitur Lapor TMS untuk pemilih tidak memenuhi syarat.

2. KPU Makassar laksanakan pemutakhiran data

KPU Makassar Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu MobileIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, KPU Makassar sedang melaksanakan pemutakhiran dan melaksanakan data secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai perundang-undangan. 

KPU Makassar telah melaksanakan rapat pleno mengenai pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan 2022 berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pada 2 Juni 2022, KPU Makassar melaksanakan rekapitulasi DPB bulan Mei dengan jumlah pemilih sebanyak 902.491 orang dengan rincian 436.392 laki-laki dan 466.099 perempuan.

Secara rinci, tercatat ada 10 pemilih baru yaitu 9 orang pemilih pemula dan 1 orang pemilih pindah baru. Kemudian jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 101 orang dengan rincian pemilih pindah keluar 7 orang dan pemilih meninggal dunia 74 orang.

3. Rutan dan lapas akan dikunjungi untuk mendata hak pilih

KPU Makassar Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu MobileIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, perwakilan rutan dan lapas juga memberikan masukan dengan adanya tahanan lapas rutan yang perlu perhatian khusus. Pasalnya, mobilitas tahanan cukup tinggi karena rutan merupakan distributor tahanan di Sulawesi Selatan. 

"KPU Makassar akan melakukan kunjungan mengenai tahanan rutan dan lapas  tersebut guna melindungi hak pilih warga binaan rutan dan lapas tersebut," kata Romy.

Baca Juga: KPU Proses Usulan PAW Demokrat di DPRD Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya