Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton Hilang
Dua tersangka mantan petinggi Bulog Pinrang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus hilangnya 500 ton beras Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kabupaten Pinrang. Dua tersangka adalah eks Kepala Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang Radytio W PUtra Sikado dan Kepala Gudang Pinrang M Idris.
Penetapan tersangka disampaikan Kepal Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2023).
"(Kami) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan perkara Bulog, pengadaan beras yang ada di Kabupaten Pinrang," kata Soetarmi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang
1. Tersangka langsung ditahan
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara. Tim penyidik menganggap telah memperoleh bukti yang cukup.
Soetarmi mengatakan kedua tersangka tersebut sama-sama berperan terhadap hilangnya 500 ton beras di Bulog wilayah Pinrang. Radityo sebagai kepala pimpinan cabang dinilai bertanggung jawab terhadap hal tersebut, sedangkan Idris selaku kepala gudang.
"Ada saling keterkaitan antar keduanya sehingga bisa keluar beras tanpa prosedur yang berlaku," kata Soetami.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Keduanya ditahan terhitung sejak 2 - 21 Januari 2023.
Baca Juga: Kejati Sulsel Lapor KPK Soal Kasus 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hilang