Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang

Kejati sebut akan ada tersangka baru

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Rabu sore (14/12/2022).

Surachman mengatakan, satu tersangka yang dimaksud berinisial I sebagai rekanan atau pihak ketiga Bulog Bittoeng gudang Cabang Pembantu di Pinrang.

"Kita berkesimpulan sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka I, dia rekanan yang berhubungan mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton," ungkapnya.

1. Tersangka langsung ditahan Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog PinrangGedung Lapas Kelas 1A Makassar, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Tersangka I dikenai Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) tentang Tipikor. Penyidik pun langsung manahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

"Kita sudah menerbitkan surat penahanan hingga 20 hari kedepan, jadi mulai dengan hari ini tanggal 14 Desember sampai 2 Januari 2023, tersangka akan ditahan," jelasnya.

2. Kejati sebut akan ada tersangka baru

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrangilustrasi. Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap terpidana buron dalam kasus penipuan di Tator. (Dok. Kejati Sulsel)

Penyidik Kejati Sulsel menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, karena tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus Tipikor hilangnya 500 ton beras tersebut.

"Pasti kita dalami, hari ini baru satu kita tetapkan tersangka bisa saja berkembang. Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangannya itu selanjutnya baru kita lihat seperti apa nanti," kata Surachman.

Baca Juga: Kronologi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Disebut Hilang dari Gudang

3. Modus kerja sama untuk hilangkan 500 ton beras

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog PinrangDistribusi beras dari gudang bulog. Dok. Bulog

Menurut Hari Surachman, 500 Ton beras yang hilang dari dalam gudang Bulog Pinrang itu masuk dalam kategori medium 20 yang biasa ditemukan di pasar-pasar.

"Modus bekerja sama dengan oknum di Bulog cabang pembantu Pinrang itu untuk mengeluarkan beras, mereka bisnis di situ tanpa SOP. Sudah ada pengembalian tapi baru sepihak, kita nanti kroscek," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel sempat membebarkan bahwa kasus hilangnya 500 ton beras di Bulog Bittoeng, Pinrang, sudah masuk dalam laporan yang diterima pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan ketua tim penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Hanung Widyatmaka yang mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke penyidik KPK sejak 25 Nivember 2022.

"Akhir bulan (November) lalu itu kita telah kirim surat dimulai penyidikan ke lembaga KPK soal kasus itu (500 ton beras hilang)," ungkap Hanung, Jumat lalu (9/12/2022).

Hanung juga menyebutkan, tim penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi, dan menyita beberapa berkas atau dokumen terkait hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Pinrang.

"Itu (saksi) ada sekitar 10 sampai 12 orang sudah kita periksa. Kalau dokumen yang disita itu berupa peraturan direksi dan SOP (standar operasional) keluar beras dari dalam gudang Bulog itu," terang Hanung.

"Apa yang kita dapat dari penyelidikan ini?, tentunya kita mendapat audit investigasi kemudian beberapa dokumen penyaluran dan penyimpanan beras," sambungnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Lapor KPK Soal Kasus 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hilang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya