Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi Sirekap
Sirekap jadi alat bantu penghitungan suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dalam proses rekapitulasi suara pilkada, KPU Makassar akan menggunakan aplikasi e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS nantinya bisa dikirim langsung melalui aplikasi Sirekap ini.
Sirekap merupakan aplikasi yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung hasil pemungutan suara. Kebijakan ini diambil KPU RI untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dengan penerapan Sirekap, diharapkan bisa mengurangi kontak langsung dengan dokumen.
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami aplikasi Sirekap. Simulasi sudah beberapa hari terus dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
"Sekarang ini sudah pada tahap semua KPPS yang mengoperasikan aplikasi Sirekap. Kita tunjuk KPPS 2," kata Gunawan saat dihubungi IDN Times via telepon, Minggu (6/12/2020).
1. Proses Sirekap di Makassar sudah dalam tahap aktivasi
Penggunaan Sirekap ini, kata Gunawan, sudah dalam tahap aktvasi. Karena aplikasi yang telah diunduh oleh KPPS, tidak bisa langsung digunakan sehingga harus diaktivasi terlebih dahulu.
Aktivasi ini dilakukan dengan maksud menjaga kemananan. Gunawan menyebut bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 70 - 80 persen KPPS yang melakukan aktivasi.
"Dia menyetor nomor telepon, NIK, lalu kami aktivasi. Ada link yang kami kasih, mereka aktivasi. Kalau sudah semua teraktivasi, itu baru bisa dipakai untuk hari H. Sekarang dalam proses aktivasi semua," kata Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar Mulai Distribusikan Logistik dan APD Pilkada
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kritik Sirekap Pilkada KPU: Kerawanan Baru