Gubernur: Satpol PP Sulsel Dipecat Jika Terbukti Terlibat Narkoba
Pemprov memperkuat upaya pencegahan narkoba di lingkungannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa anggota Satpol PP akan mendapat sanksi tegas jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Sanksinya bisa berujung pemecatan.
"Tentu ada sanksi berat, pemecatan itu yang dihadapi sudah pasti, kemudian proses hukum berjalan," kata Sudirman di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (28/10/2022).
Dua orang anggota Satpol PP Sulsel ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis 27 Oktober 2022. Mereka yang berstatus pegawai honorer ditangkap saat sedang bertugas berjaga di depan portal timur Kantor Gubernur.
Baca Juga: Kasus Narkoba Satpol PP Sulsel, Polisi Turut Tangkap 2 Mahasiswa
1. Pergerakan narkoba sulit diidentifikasi
Sudirman mengatakan siapa pun bisa terjerat narkoba, tak terkecuali pegawai pemerintahan. Pergerakan narkoba, kata dia, cukup sulit diidentifikasi sehingga pemerintah harus memperkuat pada upaya pencegahan.
Dengan adanya kasus ini, Sudirman kembali menegaskan kepada semua pihak saling bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat.
"Bagaimana kita melakukan 'say no to drug'. Bagaimana kita sama-sama saling mengingatkan, mendisiplinkan, dan bagaimana sama-sama memerangi peredaran penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca Juga: Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulsel
Baca Juga: Anggota Satpol PP Ditangkap Narkoba, Pemprov Sulsel: Pasti Dipecat